>


Syarat Dukungan TMS, Ancamannya Diskualifikasi

MediaNias.IDGido – Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias menyatakan jika syarat minimal dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nias dari perseorangan tidak memenuhi syarat (TMS) maka ancamannya diskualifikasi. Selama 14 hari ke depan PPS melaksanakan verifikasi faktual.

Hal ini disampaikan Firman kepada MediaNias.ID di ruang rapat Kantor KPU Nias di Hiliweto Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Senin (29/6/2020). “Jika TMS akan didiskualifikasi”.

Disampaikan Firman, sebelum terjadinya pandemic Corona Virus Disases-19 (COVID-19) berdasar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pihaknya telah membuka pendaftaran penyerahan syarat dukungan perseorang dari jalur independen Februari 2020. Dan yang sudah mendaftar saat itu ada 3 bakal pasangan calon yakni dari Faigiasa Bawamenewi-Damai Jaya Mendrofa (FAADAMAI), Enanoi Dohare-Yulius Lase (ENONIU) dan Fajar Waruwu-Peringatan Zebua.

“Yang lengkap syarat dukugannya hanya paslon FAADAMAI dan ENONIU. Sedangkan Fajar Waruwu didiskualifikasi” ujr Firman.

Lanjut lelaki yang sudah 7 tahun menjadi komisioner di KPU Nias itu, bahwa syarat dukungan minimal berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang diserahkan oleh bakal calon sebanyak 9.350 lembar. “Syarat ini telah lengkap dan dipenuhi oleh dua paslon”.

Dengan dimulainya tahapan pemilihan kepala daerah 15 Juni 2020, KPU Nias melaksanakan tahapan verifikasi faktual (verfak) selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 27 Juni sampai dengan 10 Juli 2020.
“KPU melalui jajarannya PPS di desa melaksanakan verifikasi kepada warga 9.350 orang yang sudah menyerahkan fotokopi KTPnya. Pekerjaan PPS hanya mempertanyakan apakah mendukung atau tidak. Kalau tidak mengisi formulir BA.5 KWK” ujar Firman.

Lebih jauh dijelaskannya, dalam hal dukungan pasangan bakal calon TMS pada verfak tahap I maka akan diberi kesempatan untuk kembali menyempurnakan selama 1 minggu ke depan. Dengan ketentuan dikalikan dua.

“Misalnya dari syarat minimal 9.350 itu, dukungan kepada paslon A yang memenuhi syarat hanya mencapai 7.000 dan TMS 2.350. Maka yang wajib diserahkannya kembali sebanyak 4.700 lembar fotokopi KTP. Waktu hanya satu minggu. Apabila juga masih terdapat TMS ya sanksinya adalah diskualifikasi” kata Firman mencontokan.

Disinggung adanya temuan kedua Paslon dari jalur independen baik FAADAMAI maupun ENONIU terindikasi melakukan pemalsuan data. KPU Nias tidak memasuki ranah hukumnya melainkan hanya verfak yang dibuktikan dengan MS dan atau TMS. “Itu kembali kepada masyarakat yang merasa dirugikan”. 


Pilkada 9 Desember 2020
Ket. Foto: Dari kika, Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Warling Telaumbanua, Ketua Bawaslu Novan M. Hura dan Nurjaya Harefa yang juga sebagai anggota Bawaslu. Senin (29/6/2020). Dokumentasi foto Onlihu Ndraha, S.E
Sebelum adanya Pandemic Covid-19, pelaksanaan pemungutan suara untuk pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias periode 2021-2024 yakni 23 September 2020. Akan tetapi dengan adanya bencana non alam ini akhirnya ditunda dan pelaksanaannya 9 Desember 2020 mendatang.

Tahapan Pilkada yang dilakukan oleh KPU Nias mulai dari verfak. Lalu Agustus 2020 pendaftaran calon kepala daerah baik dari jalur independen maupun dari jalur partai politik. Dan penetapannya September 2020.

Syarat paslon yang diusung melalui parpol dan gabungan minimal 20 persen dari jumlah perolehan kursi anggota DPRD. “Minimal 5 kursi”.

Oleh karena itu, Firman menghimbau kepada PPS yang tengah melaksanakan verfak untuk tidak lari dari gerulasi yang ada. Dan kepada masyarakat menerima petugas yang berkunjung dirumah dengan penyampaikan data secara jujur.

Salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Nias Darwis Zendrato menyayangkan sikap kedua paslon tersebut yang terindikasi menyerahkan dokumen yang tidak benar. Mengingat regulasi dari Bawaslu hanya memperbolehkan 7 hari untuk melapor bagi warga yang merasa dirugikan. Untuk itu KPU Nias sebaiknya menempelkan seluruh nama-nama pemberi dukungan ke paslon dib alai desa.

“Kalau adanya transparansi dan tidak berkelik. Supaya juga masyarakat mengetahui adanya namanya, apa salahnya KPU Nias menempelkan nama-nama pendukung dari paslon perseorangan itu. Untuk mencegah adanya permainan data lagi” ujar Darwis melalui telepon selurnya. [ON]  

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: