>


Paslon FAADAMAI di Duga Serahkan Dokumen Palsu ke KPU Nias

MediaNias.ID, Bawolato – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nias dari jalur independen Faigiasa Bawamenewi-Damai Jaya Mendrofa (FAADAMAI) diduga menyerahkan dukumen palsu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias untuk mendukungnya.

Hal ini terungkap setelah Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tagaule melakukan verifikasi faktual kepada Krisna Mendrofa, S.Pd salah seorang warga Desa Tagaule Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias, Senin (29/6/2020).

Kedatangan PPS yang didampingi PPK Kecamatan Bawolato Hendra Lase beserta staf dari KPU Nias yang mendatangi rumah Krisna Mendrofa membawa sejumlah dokumen yang sudah diserahkan Paslon FAADAMAI untuk diverifikasi. Setelah diteliti dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Krisna Mendrofa, S.Pd tengah menandatangani surat tidak pernah mendukung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nias dari jalur independen Faigiasa Bawamenewi-Damai Jaya Mendrofa yang disaksikan oleh PPS Desa Tagaule, PPK Bawolato dan staf dari KPU Nias, Senin (29/6/2020). Dokumentasi foto Onlihu Ndraha, S.E
Oleh PPS menyerahkan surat pernyataan tidak pernah mendukung pasangan bakal calon independen itu dengan surat model BA.5 KWK Perseorangan denagn isi tidak pernah mendukung dalam bentuk apapun terhadap pencalonan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias tahun 2020, atas nama Faigiasa Bawamenewi dengan Damai Jaya.

“Tidak pernah memberikan dukumen. Dan juga tidak mengenal siapa mereka” ujar Krisna kepada PPS dengan nada marah.

Perempuan yang juga sebagai Kepala Seksi Pelayanan di Pemerintahan Desa Tagaule itu sangat menyesali tindakan paslon FAADAMAI yang melakukan pemalsuan dokumen. “Mereka saja masih belum jadi calon sudah berani menipu”.

Oleh karena itu, diharapkannya agar penyelenggara benar-benar menyeleksi dokumen yang sudah diberikan. Diduga kuat dengan berkas lainnya akan terjadi hal yang sama.

“Saya nyatakan dokumen yang sudah diserahkan Paslon FAADAMAI tanpa sepengetahuan saya. Maka saya akan menempuh jalur hukum” kata Krisna sambil mengayuhkan tangannya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Odiaman Laoli selaku Kepala Desa Lolozasai Kecamatan GIdo Kabupaten Nias merasa keberatan dengan dicatutnya namanya sebagai pendukung paslon FAADAMAI.

“Saya keberatan dan telah mendatangani surat model BA.5 KWK” ujar Odiaman melalui pesan singkatnya dan yang berharap agar KPU dan Bawaslu di Kabupaten Nias benar-benar selektif dan tidak main mata melakukan verifikasi faktual ini.

Dihubungi terpisah, Bakal Calon Bupati Nias dari jalur Independen Faigiasa Bawamenewi membantah telah mencantumkan nama Krisna Mendrofa, S.Pd.

“Trims add, mohon maaf saya tidak tahu, sebab ada yang saya dengar ada yang memberikan ktp des alai tapi dia tidak berasal dari desa ybs, sehingga sulit untuk kami mengetahui darimana asal ktp itu, apalagi saya di Pekanbaru, mereka hanya menyerahkan ke secretariat, jika keberatan batalkan saja add” ujar Faigiasa melalui pesan WhatShappnya.

“Saya sudah cek disekretariat, untuk Desa Tagaule 69 dan tidak ada nama add, menurut sekretariat” sambung Faigiasa sambil menyerahkan nama-nama pendukungnya dari Desa Tagaule. [ON]

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: