AMAL Nias Selatan Dialog Dengan Anggota DPD RI, Bahas Penutupan PT. Gruti dan Teluk Nauli Di Kepulauan Batu Nias Selatan
Medianias.ID _ Setelah kurang lebih 39 tahun beroperasi Menggasak hutan di wilayah pulau -pulau Batu Kabupaten Nias Selatan dan secara resmi telah di tutup oleh Pemerintah pusat berdasarkan surat keputusan menteri kehutanan nomor 89 tahun 2026 tentang pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atas nama PT Gunung Raya Utama Timber Industries di Provinsi Sumatera Utama tertanggal 26 Januari tahun 2026 untuk tidak lagi beroperasi di wilayah Sumatera Utara, namun PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti) dan PT Teluk Nauli hingga saat ini masih beroperasi di Kepulauan Batu Nias Selatan.
Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan (Nisel) menilai bahwa PT Gruti dan PT Teluk Nauli masih melakukan kegiatan di wilayah Pulau-pulau Batu, dan hal ini secara defacto dan De jure merupakan pelanggaran hukum dan aturan yang di keluarkan oleh pemerintah.
berbagai upaya pun telah dilakukan oleh AMAL Nisel untuk memastikan PT Gruti dan PT Teluk Nauli tidak lagi beroperasi di Pulau-pulau Batu.
Kali ini AMAL Nias Selatan beraudiensi kepada anggota DPD RI wilayah Sumatera Utara Pdt. Penrad Siagian untuk menyampaikan kepada Pemerintah tindaklanjut penutupan kedua PT tersebut.
Mereka meminta Pdt. Penrad Siagian agar apa yang menjadi harapan dalam penutupan kedua PT tersebut dapat benar-benar terjadi tidak lagi beroperasi di Kepulauan karena selama beberapa tahun beroperasi ada banyak kejadian di wilayah tersebut.
Karena selain hutan yang gundul, ada juga kehilangan nyawa manusia akibat kerusakan hutan dan akibat terjadinya penutupan aliran sungai di wilayah tersebut yang menyebabkan habitat buaya terganggu sehingga berkeliaran perairan di lingkungan hunian penduduk.
Pdt. Penrad Siagian menanggapi yang menjadi harapan AMAL Nisel ini, dalam kesempatan itu dia meminta AMAL Nisel untuk dapat melengkapi dokumen pendukung untuk dapat dilakukan RDP nanti bersama Pemerintah, Perusahaan, Kepolisian dan lainnya yang terkait.
Dia membeberkan bahwa penutupan kedua PT itu bersama 26 PT lainnya yang beroperasi di Sumatera Utara adalah merupakan dampak dari kerusakan lingkungan di sektor kehutanan.
"Penutupan PT Gruti dan PT Teluk Nauli ini karena berbagai alasan, yang pertama adalah karena melanggar aturan di sektor kehutanan, dan kedua faktor utama adalah karena kerusakan alam atau kerusakan lingkungan, jadi pencabutan itu bukan muncul begitu saja, tapi muncul karena dua fakto ini", ungkap Pdt. Penrad Siagian yang saat itu berada di Teluk Dalam Nias Selatan, Selasa (24/02/2026) yang selanjutnya bergerak melakukan musrenbang di Kecamatan Pulau-pulau Batu.
Penrad menjelaskan pasca dicabutnya izin PT Gruti dan PT Teluk Nauli yang ada di Pulau-pulau Batu (Tello) telah meniadakan legal standing mereka untuk melakukan laporan-laporan terkait operasional perusahaan itu.
Sebagai wujud komitmen dalam pembahasan tersebut, Penrad mengatakan bahwa dirinya sebagai anggota DPD RI fungsi sebagai pengawasan atas kebijakan-kebijakan yang dilakukan Pemerintah akan mengawal itu dan sudah sejauh mana pencabutan izin tersebut apakah sudah di eksekusi atau belum.
"Kita akan bersama-sama panggil stakeholder terkait yang selama ini berhubungan dengan proses, baik PT Gruti maupun PT Teluk Nauli dan masyarakat yang melakukan penolakan, jadi kita panggil nanti dalam RDP, termasuk Pemerintah Daerah, Polres, Masyarakat dan DPRD juga kita akan undang, juga imigrasi kita undang karena saya dengar juga ada tenaga kerja asing disana", ujarnya.
Terkait Laporan PT Gruti terhadap AMAL Nisel yang saat ini sedang bergulir di Polres Nias Selatan, dimana penanganan laporan tersebut terkesan diskriminatif karena hanya laporan PT Gruti yang diakomodir atau di respon oleh pihak Polres Nias Selatan, sementara laporan AMAL Nisel terhadap PT Gruti belum secara maksimal tersentuh proses penanganan nya.
Penrad Siagian menanggapi bahwa pihak kepolisian harus mampu melihat ini lebih jelas, karena bahwasanya yang terjadi antara masyarakat dan PT Gruti ini dalam kategori konflik keagrariaan.
"Polisi harus netral tidak hanya netral dalam kasus ini tapi mampu juga melihat ini adalah konflik tenurial yang sedang terjadi maka bukan sekedar konflik antara masyarakat dan PT Gruti, tapi ada konflik sosial lain yang juga harus diperhatikan oleh pihak Kepolisian, jadi jangan semena-mena melakukan penangkapan terhadap masyarakat yang melakukan penolakan terhadap PT Gruti", tuturnya.
Dia menegaskan bahwa Polisi harusnya berada di pihak masyarakat yang harus mereka lindungi, bukan malah melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat dan seolah berpihak terhadap kelompok tertentu.
Pihak AMAL Nias selatan menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan oleh pihak PT Gruti di Polres Nias Selatan adalah cacat hukum, pasalnya pertanggal 26 Januari 2026 PT tersebut telah dicabut izin dan seyogia nya tidak beroperasi lagi sebagaimana tertuang pada SK Menhut Ri No.89 Tahun 2026 pada salah satu diktum putusan tersebut mengatakan bahwa "semua aset benda-benda tidak bergerak eks PT Gruti menjadi milik Negara atau Pemerintah", ungkap ketua umum Amoni Zega.
