AMAL Nias Selatan Desak Pemkab Nisel, Tindaklanjuti Keputusan Presiden Prabowo Terkait Aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli di Kepulauan Batu
Medianias.ID _ Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL Nias Selatan) bersama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Teluk Dalam dan elemen masyarakat Kepulauan Batu menyampaikan aspirasi secara terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung di Halaman Kantor lurah Pulau-Pulau Batu, Tello, Kamis (29/1/2026), dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, ST., MM.
Penanggungjawab AMAL Nias Selatan, Rindu H. Halawa, menegaskan bahwa aspirasi tersebut berangkat dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan di Indonesia akibat dampak bencana dan pelanggaran lingkungan. Dari daftar tersebut, dua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, yakni PT Gruti dan PT Teluk Nauli, termasuk perusahaan yang izinnya telah dicabut.
“Kami melihat sampai hari ini masih ada aktivitas di lapangan. Oleh karena itu, kami memohon atensi dan dukungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, baik secara administratif maupun secara de facto, untuk bersama-sama menghentikan seluruh aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli,” tegas Rindu H.
Ia menambahkan, AMAL Nias Selatan bersama GMKI dan masyarakat Kepulauan Batu akan menggelar musyawarah akbar di Pulau Tello sebagai langkah konsolidasi rakyat guna menghentikan seluruh aktivitas kedua perusahaan tersebut. Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah daerah bersedia mendampingi masyarakat melakukan penelitian dan observasi langsung ke Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, guna memastikan aktivitas yang masih berlangsung di lapangan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Nias Selatan, Yusuf Nache, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban mengawal dan mengamankan setiap keputusan pemerintah pusat, termasuk kebijakan Presiden terkait pencabutan izin perusahaan PT Gruti dan PT Teluk Nauli.
“Apapun keputusan Bapak Presiden Prabowo wajib kita dukung dan wajib kita amankan. Jika izin itu sudah dihentikan, maka tugas kami di daerah adalah mengawal keputusan tersebut sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Yusuf di hadapan massa aksi.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap penyampaian aspirasi masyarakat, termasuk rencana musyawarah akbar yang digelar oleh AMAL dan GMKI. Bahkan, Yusuf memastikan dirinya bersama unsur DPRD Kabupaten Nias Selatan akan hadir dalam forum tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah.
Namun demikian, Wakil Bupati mengingatkan agar seluruh rangkaian kegiatan tetap dilakukan secara tertib dan damai. Ia meminta para koordinator aksi menjaga etika, ketenteraman, serta memastikan gerakan tersebut tidak ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki niat tidak baik.
“Perjuangan ini bukan akhir, tetapi awal untuk menyelamatkan Pulau-Pulau Batu dan masa depan Nias Selatan. Mari kita bangun dan jaga daerah ini bersama-sama,” pungkasnya.
Selanjutnya AMAL Nias Selatan bersama GMKI secara resmi mengundang pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh elemen masyarakat untuk hadir dan terlibat dalam musyawarah akbar penghentian aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli.
