Kasat Lantas Polres Nias Selatan Klarifikasi Video Viral Penindakan Motor, Sesuai Aturan
Medianias.ID _ Kasat Lantas Polres Nias Selatan, Ipda Ovaroni Zendrato, memberikan penjelasan terkait video viral yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor protes saat kendaraannya dinaikkan ke atas mobil patroli Sat Lantas. Video tersebut sempat menimbulkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat, khususnya di Kota Teluk Dalam.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 15.10 WIB di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, tepatnya dekat persimpangan RS Stella Maris. Saat itu, personel Sat Lantas sedang melakukan patroli rutin untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.
“Petugas menemukan pengendara sepeda motor berboncengan tanpa helm. Setelah diperiksa, pengendara tidak memiliki SIM, STNK tidak ada, dan plat nomor kendaraan sudah mati,” jelas Ipda Ovaroni, Kamis (21/8/2025) malam.
Menurutnya, petugas sudah memberikan penjelasan secara humanis, namun pengendara yang diketahui seorang perempuan menolak bekerja sama. Kondisi sempat memanas karena masyarakat ikut menyaksikan dan memberi berbagai tanggapan.
“Ketika motor sudah di atas mobil patroli, pengendara memaksa menarik kendaraannya hingga berhasil dan langsung meninggalkan lokasi,” tambahnya.
Kasat Lantas menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan sesuai UU Lalu Lintas (UU No. 22 Tahun 2009) dan peraturan pelengkapnya, di antaranya:
- Pasal 106 ayat (8): Wajib menggunakan helm SNI bagi pengendara dan penumpang sepeda motor,
- Pasal 281: Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraannya,
- Pasal 288 ayat (1): Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki dan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah,
- Pasal 288 ayat (2): Kendaraan bermotor wajib memenuhi kelengkapan teknis dan laik jalan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Sat Lantas melepaskan sepeda motor tersebut semata-mata karena kemanusiaan dan sebagai implementasi tugas Polri yang humanis, agar tidak terjadi kontroversi antara Polri dan masyarakat. “Polri adalah sahabat masyarakat. Sat Lantas Polres Nias Selatan sama sekali tidak melakukan pungli atau menerima uang, dan sepenuhnya melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Penindakan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan demi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain. “Jika terjadi kecelakaan dengan kondisi pelanggaran seperti itu, risikonya sangat besar, baik bagi pengendara maupun orang lain,” tegas Kasat Lantas.
Sementara itu, Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana, S.I.K., menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, memakai helm standar SNI, serta memastikan kendaraan dalam kondisi sah dan layak jalan.
Selain itu, Kapolres menegaskan akan mendalami lebih lanjut perihal penindakan ini. “Jika ditemukan adanya tindakan personil yang menyalahi aturan, kami pastikan akan ditindak sesuai SOP dan aturan yang berlaku. Kepatuhan dan profesionalisme personel Polri menjadi prioritas kami,” ujarnya.
“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga, dan sesama pengguna jalan. Mari bersama-sama menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan di wilayah Nias Selatan,” tutupnya.