RJ Ke- 2 Dimasa Kepemimpinan Kajari Nisel Edmond Noverry Purba
Medianias.ID _ Kejaksaan Negeri Nias Selatan, telah menunjukkan komitmen dalam mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ). Tercatat, Kejari Nisel telah dua kali menerapkan RJ dimasa kepemimpinan Edmond N.Purba, dan beberapa perkara juga direncanakan akan diselesaikan melalui mekanisme RJ. Hal ini menegaskan Kejari Nisel dalam penegakan hukum yang humanis.
Terbaru penyelesaian kasus kdrt melalui RJ yakni, dalam penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan tersangka Andrianus Sarumaha alias Andri, yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap ibu kandungnya.
Kajari Nisel melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Juni K. Telaumbanua, pada Rabu (20/8/2025) secara resmi menyampaikan pelaksanaan RJ, di Kantor Kejari Nisel, Jalan Diponegoro, Teluk Dalam.
Ia menerangkan, insiden tersebut terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Desa Siliwulawa, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan. Saat itu, tersangka berupaya memperbaiki mesin air yang rusak. Setelah mengalami kesulitan, ia meminta ibunya, Barutilai Sarumaha Alias Ina Deli, untuk membantu. Namun, karena kondisi gelap dan minim penerangan, korban tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
Kondisi itu kemudian memicu emosi tersangka, yang berujung pada tindakan kekerasan berupa menendang kursi plastik, melempar batu, dan melakukan pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka memar di punggung kiri dan betis kanan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang KDRT, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Kasi Pidum menjelaskan, meskipun Kejaksaan Agung menilai tindakan tersangka memiliki tingkat ketercelaan yang tinggi, mengingat kasus ini melibatkan kekerasan seorang anak terhadap ibu kandung, pendekatan RJ tetap dipilih dengan pertimbangan kemanusiaan.
“Pertimbangan utama kami adalah pemulihan hubungan antara ibu dan anak. Restorative Justice bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi juga mengembalikan harmoni dalam keluarga dan masyarakat,” ucap Juni.
Dia menjelaskan, penerapan RJ ini sejalan dengan arahan Kajari Nias Selatan, Edmon Noverry Purba SH.,MH. yang sejak awal menekankan pentingnya mengedepankan keadilan restoratif dalam perkara-perkara yang memenuhi syarat.
RJ tidak berarti pelaku bebas tanpa konsekuensi. Mekanisme ini hanya bisa diberikan sekali seumur hidup bagi tersangka. Jika di kemudian hari yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana, maka kesempatan RJ tidak akan pernah diberikan lagi. Ini menjadi sanksi moral dan pembelajaran penting bagi tersangka, tegasnya.
Pihaknya menekankan bahwa restorative justice merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan nilai kemanusiaan. Dalam kasus ini, korban dan pelaku telah menyatakan kesediaan untuk berdamai serta memulihkan hubungan kekeluargaan.
Keadilan tidak selalu identik dengan hukuman penjara. Keadilan juga berarti bagaimana masyarakat bisa kembali hidup rukun, damai, dan saling menghargai, ungkap Juni.