Komcad SPPI Batch -3 Resmi Tutup, Berikut Penjelasan Tugas, Pangkat dan Gaji
Medianias.ID _ Banyak masyarakat yang belum paham mengenai Komcad SPPI. Istilah ini adalah singkatan dari Komponen Cadangan (Komcad) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
Dilansir laman Universitas Pertahanan (Unhan), program SPPI tahun ini meluluskan 30.018 sarjana dari berbagai disiplin ilmu yang dilatih di berbagai satuan pendidikan. Pelatihan SPPI ini sudah berlangsung sejak pertengahan April 2025.
Peserta SPPI menempuh 280 jam pendidikan dasar militer dan 299 jam pelajaran pelatihan manajerial. Tujuan pelatihan ini adalah membentuk SPPI yang memiliki kemampuan, tangguh dalam sistem pertahanan, dan profesional untuk mendukung pembangunan nasional.
*Tugas Komcad SPPI*
Peserta yang lulus pelatihan SPPI, adalah warga sipil, telah terintegrasi menjadi bagian dari komponen cadangan. Dengan demikian, seorang Komcad SPPI berperan sebagai pendukung kekuatan inti pertahanan nasional, seperti halnya komcad biasa.
Penetapan Komcad SPPI menunjukkan bahwa pertahanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab militer saja, melainkan juga seluruh warga negara. Kader-kader SPPI sebagai representasi rakyat sipil yang dengan sukarela melalui pelatihan harus siap menjaga kedaulatan sekaligus berkontribusi aktif membangun Indonesia.
Lulusan SPPI disiapkan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai kecamatan dan kabupaten seluruh Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, MBG adalah salah satu program yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan telah dilangsungkan sejak awal Januari 2025.
Mengenai komcad secara khusus dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan.
Dalam aturan tersebut, komponen cadangan diartikan sebagai, Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Mengenai tugas komcad secara umum, tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Tepatnya di pasal 41 huruf a sampai dengan g, kewajiban komcad meliputi:
-Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
-Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
-Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.
-Mengikuti pelatihan penyegaran.
-Memenuhi panggilan mobilisasi.
*Pangkat Komcad SPPI*
Dirujuk dari Instagram resmi Kementerian Pertahanan, lulusan SPPI akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Gizi Nasional.
"SPPI dirancang untuk mencetak generasi muda yang tangguh, berpikir kritis, dan peduli sosial. Lulusan program ini akan diangkat menjadi ASN di Badan Gizi Nasional @badangizinasional.ri, berperan dalam memastikan setiap anak mendapatkan akses gizi yang layak untuk tumbuh sehat dan percaya diri dalam menatap masa depan," tulis unggahan Instagram Kemhan RI, @kemhanri, tertanggal 27 April 2025.
Adapun komcad, memiliki aturan kepangkatan khusus sebagaimana diterangkan dalam Permenhan Nomor 3 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, kepangkatan seorang komcad ditentukan berdasar ijazahnya. Berikut rinciannya sebagaimana tertera dalam pasal 34 ayat (2):
Pendaftar komcad ijazah diploma III, diploma IV, sarjana I, dan sarjana 1 profesi diberi pangkat letnan dua.
Pendaftar komcad ijazah SMA sederajat diberi pangkat sersan dua.
Pendaftar komcad ijazah SLTA sederajat diberi pangkat prajurit dua.
Gaji Komcad SPPI
Telah dituliskan secara ringkas di atas bahwa lulusan SPPI akan diangkat menjadi ASN. Oleh karena itu, gajinya akan bervariasi tergantung sejumlah faktor.
Apabila diangkat menjadi PPPK melalui jalur khusus sebagaimana diterangkan oleh kepala BGN, maka aturan gajinya tertera dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Daftar gaji dalam aturan tersebut adalah:
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Semoga bermanfaat.