Dugaan Pemborosan Anggaran Perjalanan Dinas di Nias Selatan Dilaporkan Ke Kejaksaan
Medianias.ID _ laporan dugaan pemborosan uang daerah menembus pintu Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa, 15 Juli 2025. Laporan itu bukan datang dari aktivis LSM atau politisi, melainkan seorang jurnalis lokal: Daniel Simanjuntak.
Datang membawa map berisi salinan tiga Peraturan Bupati (Perbup) Nias Selatan — Nomor 4, 57, dan 91 Tahun 2024. Di dalamnya tercatat aturan perjalanan dinas bagi pejabat daerah. Persoalannya: kebijakan ini diduga membuat klasifikasi perjalanan Sekretaris Daerah meloncat ke level Golongan I, setara Bupati.
“Kalau dibaca detail, ada selisih penginapan, tiket, uang harian, dan representasi. Satu orang Sekda bisa menelan biaya ratusan juta lebih mahal dari seharusnya. Kalau berulang, ini pemborosan,” kata Daniel, usai keluar dari ruang Seksi Pidana Khusus.
Tak hanya Perbup, pelapor juga melampirkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2024, yang seharusnya membatalkan dasar hukum Perbup tersebut. Namun sampai laporan ini diserahkan, tak ada tanda-tanda revisi kebijakan di meja pemerintahan.
Baginya, pola ini mirip celah-celah kebijakan di level nasional — seperti skema dugaan kerugian negara akibat kebijakan impor gula yang kini menyeret nama pejabat pusat ke meja hijau. Bedanya, kasus ini menetes di anggaran daerah, di rapat birokrasi, di nota perjalanan dinas yang sering luput dari sorotan publik.
Lewat laporannya, Daniel berharap audit kebijakan di daerah tak berhenti di atas kertas. Ia menarik pelajaran dari sengketa kebijakan impor gula yang menjerat Tom Lembong di pusat — kerugian negara tak selalu lahir dari pencurian uang, tapi kerap muncul dari celah aturan yang sengaja dibiarkan.
Ia meminta Kejaksaan Negeri Nias Selatan mendalami bagaimana kebijakan ini lahir, siapa yang membiarkan, dan siapa yang diuntungkan. Ia juga menegaskan agar Mantan Bupati periode 2021–2025 dan Bupati aktif periode 2025–2029, dipanggil sebagai saksi, karena mereka penanggung jawab penetapan dan perpanjangan Perbup tersebut.
“Kasus Tom Lembong di pusat menunjukkan, kerugian negara bisa muncul hanya dari celah kebijakan. Di daerah pun begitu, kalau celahnya dibiarkan, yang rugi tetap rakyat. Tugas saya hanya membuka pintu, sisanya biar hukum membuktikan,” katanya.
Dalam laporan yang diterima Seksi Pidsus, pelapor juga meminta Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Setda, bendahara, dan TAPD diperiksa. Ia yakin, kebijakan semacam ini tak mungkin mulus tanpa restu banyak meja.
Saat awak media konfirmasi pak Billi Daeli, Kasi Intel Kejari Nias Selatan, melalui percakapan WhatsApp, Selasa 15/7/2025. Mengatakan ''Saya coba Cek dulu ya pak''
Sebagai informasi, pucuk pimpinan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan juga baru berganti. Kepala Kejaksaan Negeri sebelumnya, DR. Rabani Halawa, SH,MH telah digantikan oleh Edmon N Purba , SH, MH pada 4 Juli 2025 lalu, Daniel berharap, di masa kepemimpinan Kajari yang baru, penanganan laporan ini dapat menjadi prioritas untuk membenahi pola pengawasan dan penindakan dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan birokrasi daerah.