>


MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal di Selenggarakan Terpisah


Medianias.ID, Jakarta _ Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah/lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak 2 tahun, paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

Demikian tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025 di Ruang Sidang Pleno MK.

Adapun Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakil Kepala daerah. (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota)

Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu 5 (lima) kotak tidak lagi berlaku, ucap Ketua MK Suhartoyo, Kamis 26 Juni 2026.

Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020.

Kemudian, secara faktual, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti. Dalam permohonannya, Perludem menggugat aturan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada Tahun 2015.

MK memutuskan, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, jika ke depan tidak dimaknai secara berbeda. Dengan adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa pemilu nasional, yakni pemilihan anggota DPR, DPD, atau Pileg serta presiden dan wakil presiden atau Pilpres harus dilaksanakan terlebih dahulu.


Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: