>


Lambatnya Penanganan Pelanggaran Pemilu di Bawaslu Nias Selatan,yang di lakukan Oleh Penyelenggara


MediaNias.ID_ 
Pergeseran suara yg di duga dilakukan oleh komisioner PPK Telukdalam an : Andi Septu arius lase,linus serius sarumaha,Putra Sulaema Duha,Setiawan Telaumbanua,Overnelis Bawaulu merupakan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Tindak pidana pemilu yg patut di tindaklanjuti oleh Bawaslu Kab.Nias Selatan ke Sentra Gakkumdu, Hal ini di tegaskan oleh Ketua DPD Perindo Nisel Rindu H. Halawa dan sekretaris DPC partai Gelora kabupaten Nias selatan Noven Duha, S.H. sebagai  pihak pelapor.

Ke dua pelapor  berharap  Bawaslu kabupaten Nias selatan untuk tidak memiliki keraguan, untuk meningkatkan status kasus ini ke jenjang pelanggaran pidana pemilu mengingat hampir semua pihak terkait dan barang bukti lainnya telah memenuhi unsur, pungkas Rindu H. Halawa yg kerap di sapa Rendos tiga hari setelah menyampaikan dan menandatangani berita acara klarifikasi di kantor Bawaslu Nisel.

Pelaporan tersebut melampirkan bukti berupa C-1 dan  teregistrasi dengan Nomor Penerimaan Laporan: 023/LP/PL/Kab/02.19/III/2023.


Rendos menjelaskan bahwa Data (bukti) yg di sampaikan ke Bawaslu Nisel terkait pergeseran perolehan suara caleg DPR-RI Partai Demokrat Nomor urut : 1 (satu) adalah jelas tidak sesuai dengan perolehan angka yg tertuang dalam C-1 di seluruh wilayah Desa Se-kecamatan Telukdalam, dimana pada pleno  PPK telukdalam suara nomor urut 1 (satu) hanya 618 suara dan pada saat  pembacaan D -1 di tingkat Pleno KPU Nias Selatan angka ini berubah menjadi  2986 suara yg dibacakan langsung oleh ketua PPK Kecamatan Telukdalam Andi Septu Arius Lase, sehingga  terjadi penambahan angka kepada caleg Nomor urut 1 (satu) Partai Demokrat, yg berinisial IM sebanyak 2350 suara.



Noven Duha yang juga ber profesi sebagai Pengacara  mendesak pihak Bawaslu Nias Selatan  agar segera mengeluarkan rekomondasi/sanksi kepada penyelenggara pemilu (komisioner ppk Telukdalam) yg secara terang -benderang  melakukan kejahatan pemilu dan mengakibatkan lost trust kepada penyelenggara itu sendiri serta mencederai pesta Demokrasi yg luber dan berkeadilan, pungkas sekretaris DPC PARTAI GELORA Kabupaten Nias selatan itu dengan Nada kesal.


Ketika di konfirmasi hal ini kepada ketua Bawaslu Nisel Nely zebua melalui pesan WhatsApp mengatakan Iya, karna kan laporan pak Rindu itu masuk di Bawaslu tgl 06 Maret Setelah kami kaji kelengkapan syarat laporan tersebut maka kami pleno dan sepakat meregis laporan dan menindaklanjutinya (25/3 19.49).


Awak media Menghubungi Ketua PPK Telukdalam  Andi lase  melalui chat WhatsApp pribadinya, sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: