>


Agustinus Gowasa Pelaku Pembunuhan RL Terancam Hukuman Seumur Hidup


MediaNias.ID
, Nias Selatan - Terkait penemuan mayat seorang perempuan beberapa waktu silam di pinggir pantai desa sebua'asi kecamatan pulau-pulau batu, ternyata beridentitas sebagai bendrahara Desa saeru Melayu Kecamatan tanah masa, dan pelaku pembunuhan juga merupakan bendrahara Desa hiliorudua satu kecamatan dengan korban berinisial RL

Berdasarkan presrilis Kapolres Nias Selatan AKBP. Reynhard H. Nainggolan, Sik, SH, MM. jumat (30/07/2021). ternyata motif pelaku berinisial AG hanya karna uang, lanjut Kapolres Nias Selatan membenarkan bahwa pelaku masih saudara sepupu dengan korban, dan pelaku akan dijatuhi hukuman pasal berlapis yang berujung pada hukuman mati.

Hukuman mati tersebut di jatuhi terhadap korban dengan alasan bahwa korban telah berncana, serta pelaku juga di tuntut atas dugaan tindak pidana korupsikan Dana Desa.

Lanjut Kapolres Nias Selatan menuturkan bahwa, dari hasil penyidikan dan infestigasi di lapangan oleh penyidik ternyata, Dana BLT di Desa pelaku Desa Hiliorudua Kecamatan Tanah masa tersebut sudah enam bulan tidak terbayarkan.

Mengingat hal BLT tersebut tidak terbayarkan kepada masyarakat Desa Hiliorudua Kecamatan tanah masa, Kapolres menyatakan bahwa kemungkinan akan ada keterkaitannya dengan kepala Desa Hiliorudua terkait tindak pidana korupsi mengingat hal ini terkait Dana Desa dan masih di dalami penyelidikan.

Lanjut setelah selesai presrilis Kapolres Nias Selatan beberapa media menuturkan beberapa pertanyaan kepada pelaku AG, ternyata pelaku menghabisi korba dengan menggunakan batu, dan membawa kabur uang ditangan korban RL berjumlah seratus juta rupiah.

Terkait uang tersebut saat ditanyai media terhadap pelaku, pelaku menyatakan uang tersebut di bawa kabur untuk menutupi uang Dana Desa Hiliorudua, yang telah saya pergunakan tidak pada sasaran sebagaimana diperuntukkan dalam penggunaan Dana Desa tersebut.

Lanjut Kapolres Nias Selatan, menyatakan bahwa ini merupakan instruksi Kapolri melalui Kapolda, bahwa akan menelusuri seluruhnya pembagaian BLT tersebut di Desa lain tentunya. mengingat kasus ini yang lagi kita sidik merupakan kasus penyalahgunaan Dana Desa, yang pada akhirnya menyebabkan nyawa orang lain menjadi korban.

Di akhir penyampaian Kapolres Nias Selatan, agar semua yang terlibat sebagai pengelola Dana Desa benar benar mengunakannya pada sasaran, sebab jika ada temuan maka tidak akan kita biarkan lolos dari jeratan hukum, tegas kapolres. (Red)

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: