>


Propemperda Nias Selatan Tahun 2021 di Setujui

MediaNias.ID, Nias Selatan - DPRD Nias Selatan menggelar Paripurna dalam rangka Persetujuan bersama terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2021 berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan.

Ketua Bapemperda, Samahato Buulolo dalam laporannya, Menindaklanjuti Surat Bupati Nias Selatan Nomor : 188.34/6041/HK/2021, tanggal 6 mei 2021, Perihal Penyampaian PROPEMPERDA Kab. Nias Selatan 2021. Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Nias Selatan telah melaksanakan rapat kerja dengan Pemkab dalam rangka Pembahasan dan Penyusunan Program Pembentukan peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021.

Adapun hasil kesepakatan pada saat itu, yakni tentang Rencana pembangunan jangka menengah Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026.

Perubahan atas peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat Daerah Kabupaten Nias Selatan.

Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa SH,.MH. Menyampaikan penetapan PROPEMPERDA Tahun 2021 untuk mewujudkan sistem Hukum yang mantap, menciptakan Kehidupan masyarakat yang adil dan Demokratis. Untuk itu atas nama Pemerintah Daerah kabupaten Nias Selatan Mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Nias Selatan yang telah mengkoordinasikan Pembahasan PROPEMPERDA, sehingga dapat di tetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan.

Ia juga menyampaikan bahwa telah ada penetapan Perda mengenai Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan anak di kabupaten Nias Selatan dengan Nomor register 2-46/2021; Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2021 tentang Perizinan di bidang Kesehatan dengan nomor 2-47/2021. Sedangkan Perda tentang Pengelolaan Kapal Angkutan Pelayaran Rakyat milik Pemerintah kabupaten Nias Selatan, Pemerintah Daerah telah mengajukan permintaan nomor register kepada Gubernur Sumatera Utara sebagai dasar penetapan Perda di maksud. Nomor Surat yang di ajukan ke GubSu yakni nomor : 182.342/6435/HK/2021 tanggal 19 mei 2021.

Turut hadir, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa SH,.MH. Kapolres Nias Selatan, Danlanal Nias, Mewakili Dandim Nias oleh Danramil 12/Telukdalam, Mewakili Kajari Nias Selatan oleh Kasi Datun, Sekda kabupaten Nias Selatan, staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Nias Selatan.



Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: