>


Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020


MediaNias.ID
, Nias Selatan - KPU Nias Selatan Umum Umumkan Keputusan Nomor : 270/PL.02.2-Kpt/1214/KPU-Kab/IX/2020

Rabu, 23 September 2020 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan Jln. Pelita Pasir -Putih Nomor 10 Kel. Pasar Teluk Dalam

KPU Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 yang dituangkan dalan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 153/PL.02.2-BA/1214/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 68 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor : 270/PL.02.2-Kpt/1214/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020.
Dapat diakses melalui link dibawah ini…👇

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: