>


GMNI Dorong Polres Nias Tuntaskan Kasus Kecelakaan di Hilifaosi


MediaNias.ID, Gunungsitoli – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Gunungsitoli-Nias mendorong Polres Nias untuk menuntaskan kasus kecelakaan yang terjadi di Hilifaosi Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias (27/2/2020) yang lalu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC GMNI Gunungsitoli-Nias Joko Puryanto Mendrofa kepada MediaNias.ID Kamis (13/8/2020) yang menilai belum ada kejelasan proses penangan serius dari Sat Lantas Polres Nias.

“DPC GMNI Nias mendorong untuk menuntaskan. Serta sangat menyesali pihak Polres Nias belum menindaklanjuti dengan serius kasus kecelakaan itu” ujar Joko dengan nada marah.

Kecelakaan ini terjadi (27/2/2020) dan kini sudah Agustus 2020. “Sudah satu semester berlalu”. Sast Lantas Polres Nias masih berkutat pada penyelidikan. Sedangkan tidak pernah menahan mobil truk yang ditumpangi korban. Padahal setiap hari masih beroperasi di Desa Awoni Lauso Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias.

Lambatnya penyelesaian kasus ini, menurut Joko, patut diduga ada permainan dari pihak Sat Lantas Polres Nias dengan pemilik mobil dan atau dengan supir itu. Dari data yang dia himpun korban kecelakaan itu sebanyak 27 orang dan ada beberapa yang mengalami luka parah. Diantaranya Dadi yanti Zebua, 4 biji jari sebelah kanannya putus total.

“Kami duga oknum di Sat Lantas Polres Nias terindikasi bermain mata dengan pemilik mobil itu. Nyatanya tidak pernah ada tindaklanjut” ungkap Joko dengan pelan.

Oleh karena itu, Joko mengimbau agar Polres Nias tidak hanya sibuk pada kegiatan sosial dan tugas pokok diterlantarkan. “Kegiatan sosial ini bisa saja pencitraan dan menutupi lemahnya penanganan kasus”.

Untuk itu, Joko meminta dengan momentum semangat ulang tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indoensia ini, kiranya begitu pula pihak penegak hukum menyeleesaikan kasus ini. Bila tidak, pihaknya akan mengambil tindakan pendampingan dan merencanakan mendirikan tenda di halaman Sat Lantas Polres Nias.

“Usai 17 ini, GMNI bersama korban akan mendirikan tenda di Polres Nias. Agar setiap hari mengetahui apa yang mereka lakukan untuk menuntaskan kasus ini” kata Joko dengan wajah marah.
Untuk diketahui, akhir Juli 2020 yang lalu ketika Kepala Sat Lantas Polres Nias Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gandhi Hutagaol, S.H menerima audiensi korban di ruang kerjanya telah berjanji dengan serius menyelesaikan masalah ini. Dan apabila mengetahui keberadaan supir dan truk itu dia sendiri turun kelapangan melakukan penahanan.

Namun, cukup disayangkan, ketika MediaNias.ID mencoba menanyakan kapan rencana menahan mobil truk dimaskud emngingat setiap hari beroperasi. Lelaki yang baru menjabat awal maret 2020 ini berkilah dan tidak mau berkomentar.

“Masih kita lidik supirnya sabar ya” ujar Ghandri lewat pesan WhatsAppnya (7/8/2020).

Hal yang semakin menyayat hati, surat permintaan penjelasan yang disampaikan kepada Dadi yanti Zebua, menghadiri permintaan keterangan Senin (6/8/2020) pukul 10.00 WIB. Sementara surat baru diterima Senin (10/8/2020).

“Sepertinya Polres Nias cuci tangan pada masalah ini. Waktu mereka meminta keterangan istri saya, tanggal dan hari bertolak belakang. Lalu kami baru terima 4 hari kemudian” ujar Sumarlin Hia suami Dadi yanti Zebua sambil memberikan salinan surat dimaksud.

Sumarlin hanya berharap, kasus kecelakaan yang menimpa istrinya ini pihak Sat Lantas dapat menyelesaikan sesuai hukum yang berlaku.

Pengamatan MediaNias.ID Surat Sat Lantas Polres Nias itu yang ditandatangani oleh Kasat Lantas AKP Gandhi dengan NRP 67070198 dengan Nomor: B/05/VIII/2020/LL perihal Mohon Penjelasan/Keterangan sangat lucu.

Dimana Sat Lantas Polres Nias meminta Dadi Yanti menghadiri permintaan keterangan tersebut Hari Senin Tanggal 6 Agustus 2020. Sementara tanggal surat dikeluarkan 7 Agustus 2020. Dari hal ini banyak terjadi kesalahan. Mulai dari hari dan tanggal pengiriman surat. [ON]

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: