Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Serahkan SK dan SPK Perpanjangan PPPK dan PPPK PW Lingkup Pemkab Nias Utara
Medianias.id _ Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu menyerahkan keputusan perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I, Tahap II, dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang dilaksanakan di lapangan Tribun Kab. Nias Utara. Jumat (9/10/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para pegawai untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S.Pd., M.IP menyampaikan bahwa penerimaan keputusan perpanjangan perjanjian kerja bukan sekadar pencapaian, melainkan amanah dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan penuh dedikasi.
Bupati menegaskan bahwa keputusan yang diterima bukanlah akhir dari perjuangan, tetapi merupakan awal dari pengabdian yang sesungguhnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Ada tiga hal penting yang harus menjadi perhatian, yaitu bersyukur dan menjaga integritas, disiplin dan loyal, serta bekerja dengan hati. Jangan sampai status sebagai ASN dinodai oleh perbuatan tercela. Terus tingkatkan profesionalisme dan kapasitas diri dalam menjalankan tugas,” tegas Bupati.
Selain itu, Bupati mengingatkan seluruh PPPK agar senantiasa menjaga kedisiplinan, loyalitas, kekompakan, dan kebersamaan dalam lingkungan kerja. Para pegawai juga diminta untuk tidak terburu-buru mengajukan permohonan pindah setelah menerima keputusan perpanjangan perjanjian kerja. Setiap permohonan mutasi harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data jumlah ASN Kabupaten Nias Utara per September 2026, tercatat sebanyak 5.316 orang, yang terdiri atas 2.237 PNS, 2.128 PPPK Penuh Waktu, dan 951 PPPK Paruh Waktu. Data tersebut menunjukkan pentingnya penguatan kualitas sumber daya manusia dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyoroti pentingnya pemanfaatan layanan digital kepegawaian untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi. Sejumlah layanan yang digunakan antara lain SIASN, Presensi Simpegnas, I-Mut, SIMPEG Nias Utara, E-Urgen, dan I-Dis.
Pemanfaatan sistem digital tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan data kepegawaian, pencatatan kehadiran, layanan mutasi, pengusulan kenaikan pangkat, serta penanganan administrasi disiplin ASN secara lebih terintegrasi. Para ASN juga diimbau untuk terus meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam mengikuti perkembangan digitalisasi pelayanan kepegawaian.
Selanjutnya Bupati mengajak seluruh PPPK untuk menjalankan amanah dengan tulus, bekerja secara disiplin, menjaga kepedulian, serta senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan daerah.
Melalui penyerahan keputusan perpanjangan perjanjian kerja ini, diharapkan seluruh PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja, menjaga integritas, dan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, efektif, dan berkualitas.

