>

Dua Kasus Narkoba di Nias Selatan Diungkap, 8 Tersangka Ditangkap





Medianias.id _ Kepolisian Resor Nias Selatan mengungkap dua perkara penyalahgunaan dan peredaran Narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang dan menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, serta alat timbangan. 

Pengungkapan itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Nias Selatan Ipda Didit Sutadi saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Mapolres Nias Selatan, Kamis (3/9/2026).

Kasus pertama terjadi di wilayah Kepulauan Batu, Tello. Polisi awalnya mengamankan dua pria berinisial RM dan FM pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita enam paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,78 gram bruto.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial AI. Petugas kemudian melakukan pencarian disekitar kawasan Polairud Tello.

Menurut Kasat Didit Sutadi, saat petugas melakukan pengejaran, dua orang lainnya yang berada di kawasan tersebut berusaha melarikan diri ke dalam area Polairud.

Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial TG. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tas yang berisi sabu sekitar 1,1 gram, timbangan, dan sejumlah plastik klip.

Petugas juga mengamankan pria berinisial HP. Polisi menyebut HP sempat melarikan diri ke dalam kantor Polairud dan membuang barang yang kemudian diketahui berupa sabu seberat sekitar 1,16 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan sebuah telepon seluler.

Sementara itu, AI yang disebut polisi sebagai pihak yang diduga memasok narkotika tersebut masih dalam pencarian.

Didit mengatakan petugas telah melakukan pengejaran hingga memeriksa sebuah kapal yang diinformasikan berkaitan dengan AI. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti tersebut.

“Yang bersangkutan masih kami cari. Kami juga masih menggali informasi dari masyarakat terkait keberadaannya,” ucap Didit.


Selanjutnya perkara kedua, polisi mengamankan empat orang di wilayah Kecamatan Teluk Dalam. Mereka masing-masing berinisial NB (44), seorang ASN di Nias Barat; TZ (44), warga Teluk Dalam; DP, warga Lubuk Pakam; serta YZ, warga Lolomboli, Kecamatan Siduaori.

Keempatnya diamankan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Kafunarako, Teluk Dalam dekat pesantren di Jalan Sudirman. 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 5,67 gram.

Didit, Menjelaskan bahwa barang tersebut diduga dibawa setelah NB pulang dari Medan. Polisi masih mendalami asal-usul Narkoba tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok.

Kasat Narkoba mengatakan, penyidik menemukan sejumlah indikator yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika, antara lain sabu yang dikemas dalam beberapa paket, timbangan, serta plastik klip, Tegasnya. 

“Karena paketan-paketan, timbangan dan plastik klip, kami melihat ada indikasi  diperjualbelikan,” ungkap Didit.

Dalam pengungkapan perkara di Kepulauan Batu, polisi menyebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang berkaitan dengan tiga laporan polisi. Sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.

Selain mengungkap perkara narkotika, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum personel yang berada di kawasan Polairud ketika proses pengejaran berlangsung.

Didit menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan keterlibatan personel tersebut dalam jaringan NARKOBA

Namun, personel tersebut telah diserahkan kepada Propam Polres Nias Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan karena dinilai lalai dalam melaksanaan tugas.

“Tidak ada keterlibatan dari oknum tersebut. Sudah kami konfrontir semuanya dan tidak ada keterlibatan. Lalainya dia karena membiarkan orang melarikan diri ke Polairud saat dinas,” kata Didit.

Didit menambahkan, para tersangka saat ini menjalani proses hukum. Sebagian perkara, kata dia, dalam waktu sekitar 20 hari ke depan akan dilimpahkan kepada kejaksaan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan pemasok narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut. Para tersangka di sangkakan Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: