>

Misteri Kapal Tongkang Berisi Ribuan Kubik Kayu gelondongan PT Gruti yang di Dumaskan GMKI Dipertanyakan? Polres Nisel: Tak Pernah Ada Serah Terima



Medianias.id Nias Selatan _ Keberadaan sebuah kapal tongkang berisi Ribuan Kubik Kayu gelondongan yang sebelumnya berada di Pelabuhan Pulau Tello, Kabupaten Nias Selatan, dipertanyakan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Teluk Dalam.

Kapal tersebut disebut dalam pengaduan masyarakat yang diajukan Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan bersama GMKI Teluk Dalam, Laskar Muda Hulo Batu (LMHB), dan masyarakat Kepulauan Batu terkait dugaan aktivitas pengangkutan hasil hutan oleh PT Gunung Raya Utama Timber (Gruti) dan PT Teluk Nauli.

Persoalan muncul setelah GMKI memperoleh informasi bahwa kapal tongkang yang sebelumnya berada di Pelabuhan Pulau Tello telah meninggalkan lokasi.

Di sisi lain, Polres Nias Selatan menyatakan kapal tersebut tidak pernah diterima secara resmi sebagai barang bukti karena tidak terdapat berita acara serah terima.

Perbedaan keterangan mengenai status dan keberadaan kapal itu kemudian menjadi salah satu hal yang dipertanyakan GMKI kepada Polres Nias Selatan.

Ketua GMKI Teluk Dalam, Mikael J. Halawa, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mempertanyakan perkembangan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut kepada kepolisian.

Menurut Mikael, pada 12 Juli 2026, pihak kepolisian menyampaikan bahwa Dumas tersebut masih dalam proses.

"Kami terakhir mempertanyakan kejelasan Dumas pada 12 Juli 2026. Saat itu disampaikan bahwa prosesnya masih berjalan," kata Mikael kepada sejumlah wartawan, Rabu (2/9/2026).

Namun, pada Selasa (1/9/2026), GMKI memperoleh informasi dari sejumlah pihak di Kepulauan Batu bahwa kapal tongkang yang sebelumnya berada di Pelabuhan Pulau Tello telah bergerak meninggalkan lokasi.

"Kami mendapat informasi, kalau memang Dumas masih diproses, mengapa kapal tongkang yang sebelumnya berada di Pelabuhan Pulau Tello bisa bergerak atau keluar? Itu yang kami pertanyakan," ujarnya.

Mikael bahkan menyebut penyerahan tersebut diketahui oleh Kapolsek setempat dan pihaknya memiliki dokumentasi berupa video serta dokumen pengaduan yang menurutnya memuat keterangan mengenai kapal tersebut.

“Di Dumas itu sudah kami lampirkan penyerahan barang bukti, yaitu kapal tongkang di Pelabuhan Pulau Tello. Saat penerimaan laporan, Kapolsek juga ada di lokasi,” tegasnya. 

Mikael mengatakan, kapal tersebut menjadi bagian dari persoalan yang dilaporkan masyarakat kepada kepolisian pada akhir Januari 2026.

Berdasarkan dokumen pengaduan masyarakat tertanggal 31 Januari 2026, AMAL Nias Selatan bersama GMKI Teluk Dalam, LMHB, dan masyarakat Kepulauan Batu melaporkan dugaan pelanggaran yang mereka kaitkan dengan aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli.

Dalam pengaduan tersebut, masyarakat menyebut menemukan aktivitas pekerja, alat berat, mobilisasi serta kapal tongkang yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil hutan dari wilayah Buni Jawa, Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, Kabupaten Nias Selatan.

Masyarakat juga menyebut telah melampirkan foto dan video serta menyerahkan satu unit kapal tongkang bermuatan kayu sebagai bagian dari bukti yang mereka ajukan dalam pengaduan.

"Sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan oleh PT Gunung Raya Utama Timber dan PT Teluk Nauli, kami melampirkan foto, video dan menyerahkan satu unit kapal tongkang bermuatan kayu hasil perambahan hutan di Buni Jawa, Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara," demikian bunyi bagian pengaduan tersebut.

Mikael menjelaskan, pihaknya menemukan kapal tersebut pada 30 Januari 2026 ketika berada di wilayah yang disebutnya sebagai Pelabuhan Gruti.

"Ketika kami datang tanggal 30 Januari, kapal itu sedang beroperasi di Pelabuhan Gruti. Kayu yang ada di pelabuhan diangkat ke kapal tongkang," katanya.

Menurut dia, setelah aksi masyarakat, kapal tersebut kemudian dibawa ke Pelabuhan Pulau Tello.

Pengaduan masyarakat selanjutnya disampaikan kepada pihak kepolisian pada 31 Januari 2026.

GMKI menyebut kapal tersebut tetap berada di Pelabuhan Pulau Tello hingga mereka memperoleh informasi bahwa kapal telah meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Ahmad Fahmi SH memberikan keterangan berbeda mengenai status kapal tersebut.

Ahmat membenarkan bahwa Dumas yang disampaikan masyarakat masih dalam tahap penyelidikan. Polisi, kata dia, masih mendalami dugaan pelanggaran yang menjadi substansi pengaduan terkait PT Gruti dan PT Teluk Nauli.

Namun, Ahmad menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki berita acara serah terima kapal tongkang tersebut sebagai barang bukti.

"Adakah serah terima barang kepada kami terkait itu? Sampai sekarang belum ada," kata Ahmat saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Nias Selatan, Rabu (2/9/2026).

Menurut Ahmad, persoalan kapal tersebut belum dapat disimpulkan sebagai barang yang pernah diterima atau berada dalam penguasaan kepolisian.

Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap substansi pengaduan dan belum sampai pada kesimpulan apakah terdapat unsur tindak pidana.

"Kami masih melakukan penyelidikan. Kami perlu kehati-hatian dalam menentukan langkah agar tidak salah dalam menentukan proses hukum," ujarnya.

Ahmad juga membantah anggapan bahwa pihak kepolisian telah melepaskan kapal tersebut.

"Kalau kami dituduh melepaskan, buktikan saja bahwa kami yang melepaskannya," katanya.

Selain persoalan kapal, Ahmad mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap substansi utama Dumas yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh PT Gruti dan PT Teluk Nauli.

Menurut dia, kepolisian telah menyurati kementerian terkait untuk memperoleh informasi dan konfirmasi dari pihak yang berwenang mengenai keputusan pemerintah yang menjadi bagian dari persoalan dalam pengaduan masyarakat.

"Surat sudah kami layangkan kepada kementerian untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak yang berkompeten terkait keputusan tersebut," ujarnya.

Ahmad menegaskan proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi, kata dia, belum menghentikan penanganan Dumas tersebut maupun meningkatkannya ke tahap penyidikan.

Dengan demikian, hingga Rabu (2/9/2026), terdapat dua keterangan berbeda mengenai kapal tongkang tersebut.

GMKI dan kelompok masyarakat yang mengajukan pengaduan menyatakan kapal tongkang telah disampaikan atau diserahkan dalam rangka pengaduan dan menjadi bagian dari bukti yang mereka laporkan kepada kepolisian.

Sementara Polres Nias Selatan menyatakan tidak pernah menerima kapal tersebut secara resmi sebagai barang bukti karena tidak terdapat berita acara serah terima.

Perbedaan keterangan tersebut kini menjadi bagian yang dipertanyakan GMKI Teluk Dalam Kab. Nias Selatan. Mereka meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai keberadaan kapal yang disebut dalam dokumen pengaduan masyarakat tersebut.

Di sisi lain, kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengaduan masyarakat tersebut.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: