Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kecamatan O'ou Naik ke tahap Penyidikan
Medianias.ID, Nias Selatan _ Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kecamatan O’ou, Kabupaten Nias Selatan, memasuki babak baru. Kepolisian Resor Nias Selatan memastikan perkara tersebut telah berstatus penyidikan setelah sebelumnya melalui proses gelar perkara internal.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan melalui Ps. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Jekson Pardede, saat dikonfirmasi wartawan di ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias Selatan, Kamis (9/4/2026).
Jekson mengatakan, gelar perkara yang sebelumnya direncanakan telah dilaksanakan dan menghasilkan rekomendasi lanjutan dalam proses penanganan kasus.
“Untuk gelarnya sudah dilaksanakan. Dari hasil gelar perkara itu direkomendasikan dilakukan konfrontir terhadap pihak-pihak terkait untuk memperjelas fakta,” ujarnya.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil tersebut, status perkara kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurut Jekson, langkah konfrontasi dilakukan guna menguji kesesuaian keterangan antara korban, saksi, dan pihak terlapor, mengingat sebelumnya terdapat sejumlah dinamika dalam keterangan yang berkembang selama proses penyelidikan.
Terkait munculnya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam dokumen perkara, ia menjelaskan hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi penyidikan.
“Dalam administrasi penyidikan tidak ada batasan kaku. Jika masa berlaku habis atau ada pengembalian berkas dari jaksa, maka bisa diterbitkan sprindik baru. Itu hal yang biasa dan bukan kendala,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, penerbitan sprindik ulang dapat terjadi ketika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan oleh jaksa karena berkas perkara belum lengkap.
Lebih lanjut, terkait dugaan adanya intimidasi terhadap korban atau saksi, Jekson mengakui adanya informasi tersebut. Namun, pihaknya masih mendalami lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Ada informasi yang disampaikan, tetapi itu masih perlu didalami dan diuji dalam proses penyidikan,” katanya.
Dalam aspek perlindungan korban, kepolisian mengaku telah berkoordinasi dengan tenaga profesional untuk mendukung pemulihan kondisi psikologis anak “Korban sudah kami bawa untuk pemeriksaan psikologis sebagai bagian dari upaya pemulihan. Untuk hal teknis pemulihan, itu menjadi ranah ahli, sementara kami fokus pada penuntasan perkara,” ujar Jekson.
Ia menegaskan, penanganan perkara ini menjadi perhatian serius penyidik mengingat ancaman pidana yang tinggi serta kompleksitas pembuktian dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami fokus agar perkara ini terang dan jelas secara hukum. Prosesnya harus hati-hati, tapi tetap tuntas,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini sudah dilaporkan keluarga korban sejak 30 Mei 2025 berinisial D.H. Sementara itu, korban berinisial N.H., dan terlapor adalah E.G.
*TANGGAPAN PENGACARA KORBAN TERHADAP PENANGANAN PERKARA PERSETUBUHAN ANAK YANG TELAH NAIK KE TAHAP PENYIDIKAN*
Bahwa kami selaku pengacara yang mewakili kepentingan hukum Korban ,menyampaikan tanggapan hukum sebagai berikut :
1. Bahwa perkara a quo merupakan tindak pidana yang diatur secara khusus (lex specialis) dalam Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, Sehingga penanganannya harus mengedepankan prinsip perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban.
2. Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang berarti telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
3. Bahwa dalam praktik hukum pidana, khususnya perkara persetubuhan terhadap anak, pembuktian awal tidaklah harus dipersulit, mengingat :Keterangan korban (anak) memiliki nilai pembuktian yang penting, Didukung dengan Visum et Repertum yang secara medis menunjukkan adanya peristiwa persetubuhan, Sehingga telah memenuhi standar minimal alat bukti untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
4. Bahwa oleh karena itu, apabila keterangan korban telah konsisten dan diperkuat dengan hasil visum yang jelas, maka secara hukum telah cukup alasan bagi penyidik untuk menetapkan pihak yang diduga sebagai pelaku menjadi tersangka, tanpa harus menunda-nunda proses dengan alasan yang tidak relevan.
5. Bahwa penanganan perkara yang berlarut-larut dalam kasus anak berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang serius terhadap korban, serta bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap aparat penegak hukum.
6. Bahwa sebagai lex specialis, Undang-Undang Perlindungan Anak menghendaki adanya penanganan yang cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum, sehingga tidak boleh diperlakukan sama dengan perkara pidana umum lainnya yang cenderung berlarut.
7. Bahwa kami mendesak penyidik untuk : Segera melakukan langkah-langkah hukum yang tegas dan terukur; Menetapkan tersangka apabila unsur-unsur telah terpenuhi; Menghindari penundaan yang tidak berdasar hukum; Menjamin perlindungan maksimal terhadap korban anak, baik secara hukum maupun psikologis.
8. Bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, serta perlindungan terhadap anak sebagai korban, kami meminta agar penyidik menjalankan kewenangannya secara profesional, proporsional, dan berorientasi pada kepastian hukum sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Advokat :Ikhtiar E. Gulo, SH,.MH, Disiplin Luahambowo, SH, Arliamos Dohona, SH, Ahmat Pataruddin, SH.
