Putusan MK: Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat Tahun 2028
Medianias.id _ Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang diajukan pemohon nomor 40/PUU-XXIV/2026. Permohonan tersebut terkait dengan masuknya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan pada APBN 2026.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa anggaran untuk program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN. Pemisahan ini wajib dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
"Mengadili., mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis 30/07/2026.
MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945. Namun, hal tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," Ungkap Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa norma Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 dinilai telah memberikan jaminan kepastian hukum yang adil. Namun, mahkamah berpendapat bahwa penjelasan dari pasal tersebut justru menciptakan ketidakpastian hukum.
"Oleh karena putusan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para pemohon, maka dalil para pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," ujar Enny.
Mahkamah menegaskan bahwa program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Karena itu, anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN.
"Namun, hal tersebut tidak serta merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025," ujarnya.
Mahkamah memahami bahwa jika anggaran MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan di APBN 2026, maka akan berimplikasi pada tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan 20 persen dari APBN. Hal ini dapat menyebabkan APBN 2026 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.
Sebaliknya, jika anggaran pendidikan yang telah dialokasikan untuk MBG dipisah, pemerintah harus melakukan penyesuaian untuk memenuhi mandatory spending anggaran pendidikan. Dalam waktu yang sama, pemerintah juga harus mencari alokasi anggaran lain di luar anggaran pendidikan untuk mendukung operasional program MBG.
Oleh karena itu, APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional. Namun, MK menegaskan bahwa untuk tahun-tahun anggaran berikutnya, program MBG atau penamaan lainnya yang berupa program pembagian makan bergizi harus dikeluarkan dari definisi operasional penyelenggara pendidikan.
"Yaitu, program MBG atau penamaan lainnya yang berupa program pembagian makan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan, harus dikeluarkan atau dipisah dari definisi operasional penyelenggara pendidikan, sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," Tegas Enny.
