>

JPIC Kapusin Nias Tolak Pengrusakkan Hutan Alam di Kepulauan Batu Nias Selatan

 



Medianias.ID _ Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (KPKC), Commission for Justice, Peace and the Integrity of Creation  (JPIC) Ordo Kapusin Nias menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk pengrusakan lingkungan hidup di wilayah Kepulauan Nias, khususnya Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Nias Selatan, di Aula Kantor DPRD Kabupaten Nias Selatan, Jl. Saonigeho Km. 3, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Selasa (10/2/2026).

JPIC menegaskan, perjuangan yang mereka lakukan merupakan panggilan moral Gereja untuk membela keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan, serta keberpihakan terhadap masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan. JPIC juga menolak tegas adanya kepentingan politik maupun pragmatisme yang menunggangi isu lingkungan hidup.

“Kami berdiri untuk keutuhan alam sebagai rumah bersama dan untuk masyarakat yang kerap menjadi korban ketidakadilan. Perjuangan ini bukan kepentingan politik,” tegas Ketua JPIC Ordo Kapusin Nias, Adv. Fransiskus R. Zai, OFMCap.

JPIC menyoroti Kepulauan Batu sebagai wilayah yang kaya keanekaragaman hayati, hutan, laut, dan sumber air. Namun dalam beberapa waktu terakhir, wilayah tersebut dinilai menghadapi tekanan serius akibat aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan berpotensi merusak keseimbangan ekologis serta keberlanjutan hidup masyarakat.

Dalam pernyataannya, JPIC merujuk pada kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang pada 20 Januari 2026 mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan berdasarkan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dua di antaranya adalah PT Gunung Raya Utama Timber (Gruti) dan PT Teluk Nauli yang beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, Nias Selatan.

JPIC menyatakan keprihatinan karena pasca pencabutan izin tersebut, masyarakat melaporkan dugaan masih adanya aktivitas kedua perusahaan di lapangan. Karena itu, JPIC mendesak agar seluruh kegiatan perusahaan dihentikan sepenuhnya, serta meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan penindakan tegas.

Selain penegakan hukum, JPIC juga menuntut pemulihan lingkungan hidup, termasuk penanaman pohon lokal, pembukaan kembali daerah aliran sungai yang ditutup, serta pemulihan habitat satwa. JPIC juga meminta perusahaan bertanggung jawab mengganti kerugian masyarakat, termasuk keluarga korban meninggal akibat konflik satwa (buaya) yang diduga berkaitan dengan terganggunya habitat.

JPIC menilai kerusakan lingkungan bukan hanya persoalan ekologi, tetapi juga persoalan kemanusiaan karena berdampak langsung pada hilangnya mata pencaharian, rusaknya sumber air bersih, meningkatnya resiko bencana, serta terganggunya tatanan sosial dan budaya masyarakat.


Selanjutnya, JPIC Ordo Kapusin Nias mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan melibatkan masyarakat adat, akademisi, serta tokoh masyarakat dan keagamaan.

Gerakan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL Nisel) merupakan gerakan kemanusiaan yang mempertahankan hak-hak masyarakat dan memperjuangkan keutuhan lingkungan hidup. Karena itu, kami dari Komisi JPIC Ordo Kapusin Nias, Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan perjuangan masyarakat yang memperjuangkan hak-hak mereka berkaitan dengan lingkungan hidup. Komisi JPIC Ordo Kapusin Nias Mendesak Kepolisian Resort Nias Selatan untuk menghentikan segala kegiatan dan/atau tindakan yang dapat diduga mengarah pada Pengkriminalisasian masyarakat (termasuk dan tidak terbatas pada pengurus dan/atau anggota kelompok AMAL Nisel) yang memperjuangkan keadilan, menuntut hak mereka, menyuarakan pemeliharaan lingkungan hidup.

Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan dalam RDP, Kepolisian Resor Nias Selatan menegaskan sikap netral dan komitmen bertindak sesuai ketentuan hukum. Pernyataan itu disampaikan oleh Kasat Binmas Polres Nias Selatan AKP Sonahami Lase bersama Kasat Intel Polres Nias Selatan AKP Yafao Lase, S.IP, yang hadir mewakili Kapolres Nias Selatan.

AKP Sonahami Lase menyampaikan permohonan maaf karena Kapolres Nias Selatan tidak dapat hadir langsung lantaran sedang menjalankan tugas kedinasan di Jakarta. Ia menegaskan kehadirannya bersama Kasat Intel merupakan perintah langsung dari Kapolres.

“Kami diutus untuk mengikuti rapat ini dan menyerap seluruh aspirasi yang disampaikan. Polres Nias Selatan tidak berpihak kepada siapa pun,” ujar Sonahami.

Ia menegaskan kepolisian masih menunggu regulasi dan arahan resmi dari pemerintah pusat terkait pencabutan izin perusahaan. Namun demikian, seluruh laporan yang masuk, baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat, dipastikan akan diproses secara profesional.

“Jika ada unsur tindak pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, akan dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XVI Gunungsitoli, Azwir Syah Telaumbanua, menyatakan bahwa persoalan kerusakan lingkungan di Nias Selatan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen, bukan hanya pemerintah.

“Kami bersama unsur teknis kehutanan menilai perlindungan ekosistem dan lingkungan hidup adalah tanggung jawab kolektif, melibatkan pemerintah, aparat, dan masyarakat,” ujar Azwir dalam RDP tersebut.

Ia mengingatkan bahwa sejak bencana banjir yang terjadi pada 2019, isu kerusakan lingkungan di Nias Selatan telah menjadi perhatian serius berbagai pihak. Karena itu, langkah pencegahan dinilai penting agar dampak kerusakan tidak semakin meluas di masa depan.

Azwir juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah dan instansi teknis telah merespons aspirasi masyarakat sejak kunjungan Wakil Presiden Gibran ke Nias Selatan. Ia menyebut telah terjadi komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah, dinas terkait, dan elemen masyarakat.

“Sejak awal disepakati bahwa upaya menjaga hutan dan lingkungan adalah perjuangan bersama demi keberlanjutan ekosistem dan masa depan daerah ini,” katanya.

Terkait pencabutan izin perusahaan, KPH XVI menyatakan masih menunggu rilis resmi dan arahan dari Kementerian Kehutanan RI. Namun demikian, pihaknya siap melakukan verifikasi fakta di lapangan apabila ditemukan dugaan aktivitas pasca pencabutan izin.

“Jika ada bukti di lapangan, mari kita kumpulkan bersama dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, tanpa melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan dampak kerusakan lingkungan tidak selalu dirasakan saat ini, melainkan bisa muncul 20 hingga 30 tahun ke depan dan akan diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Karena itu, kita semua berkepentingan memastikan hutan dan ekosistem di Nias Selatan tetap terjaga,” tegasnya.

Terpisah, Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan melalui pernyataan yang disampaikan Agus Gari dan ditegaskan sebagai sikap Ketua Laskar Muda Hulo Batu (LMHB), menyatakan pihaknya mengawal kebijakan Presiden terkait pencabutan izin PT Gruti dan PT Teluk Nauli.

Aliansi menilai setiap aktivitas perusahaan pasca pencabutan izin sebagai tindakan ilegal dan meminta DPRD Nias Selatan serta pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat. Mereka juga mendesak agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat yang terlibat dalam aksi penyelamatan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak  PT Gruti dan PT Teluk Nauli yang disebutkan dalam RDP tersebut masih berupaya dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: