>

Ketua AMAL Nias Selatan, Ketua GMKI, Ketua LMHB, Diperiksa Polres Nisel, Terkait Aksi Damai di PT Gruti di Kepulauan Batu




Medianias.ID _ Ketua Umum Aliansi Masyarakat Lintas sektoral Nias Selatan  (AMAL Nisel) Amoni Zega, Ketua GMKI Telukdalam Mikael Halawa, Ketua Laskar Muda Hulo Batu Agus Gari, dan sejumlah pengurus AMAL Nias Selatan lainnya, diantaranya Rindu H. Halawa (Rendoes), Dr. Konstan K. Dachi, Pintranus Laia, SH, R. Laia, diperiksa oleh tim penyidik Polres Nias Selatan, Jumat (6/2/26/2026).

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang disampaikan oleh Marozak Sihaloho kepada Polres Nias Selatan. Marozak mengadukan pihak Amal Nias Selatan terkait dugaan pembakaran dan pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 308 dan pasal 448 Undang Undang No.1 tahun 2003 tentang KUHP. 

Laporan dibuat oleh Marozak Sihaloho sebagai Humas PT. Gruti, berdasarkan surat delegasi dari PT.Gruti sebagai perpanjangan tangan dari Manager PT.Gruti Tony Siau Phing. 

Ketua Umum Aliansi Masyarakat  Lintas Sektoral Nias Selatan Amoni Zega dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (7/02/2026), di Teluk Dalam, menjelaskan pihaknya sebagai warga Negara Indonesia yang baik dan taat akan hukum wajib menghormati panggilan Polres tersebut, dan seluruh pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik telah dijawab sesuai dengan fakta yang disaksikan di lapangan.

"Saya tidak merasa telah melakukan pengancaman kepada Marozak Sihaloho  dan juga tidak melihat adanya orang yang melakukan pengancaman kepada Marozak, yang Saya ketahui di lapangan adalah si Marozak ini melakukan dialog dengan peserta aksi damai. Selain itu, Saya juga dengan jelas menyampaikan bahwa tidak melihat adanya massa yang melakukan pembakaran atas base camp milik  PT. Gruti, akan tetapi yang saya saksikan adalah, adanya kobaran api dan asap yang membubung tinggi dari jarak kurang lebih 100 meter dari tempat kejadian perkara," ungkap Amoni Zega.

Sementara, Ketua Laskar Muda Hulo Batu Agus Gari mengaku capek diperiksa oleh tim penyidik terkait kasus itu. "Kami capek sekali, Kami diperiksa secara marathon digilir dari jam 10.30 WIB Pagi sampai dengan jam 22.45 WIB, capek dan lelah, padahal pokok permasalahan tidak ditanggapi oleh Polres Nias Selatan," katanya.

"Pokok permasalahannya adalah, adanya dua perusahaan yang diduga melakukan ilegal logging (perambahan hutan) terutama pasca pencabutan 28 izin perusahaan pemanfaatan Hasil Hutan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto termasuk PT.Gunung Raya Utama Timber dan PT. Teluk Nauli," sambung dia.

"Dapat Saya jelaskan bahwa seharusnya pihak Polres Nias Selatan menangani laporan pengaduan masyarakat elemen PP. Batu, AMAL Nias Selatan, GMKI Telukdalam dan Laskar Muda Hulo Batu (LMHB) PP. Batu, kepada Polsek PP. Batu," pungkas Agus Gari.

Pihaknya berharap jangan sampai  pihak Polres Nias Selatan menjadi alat pemodal untuk melakukan kriminalisasi hukum. "Kita berharap penegakkan hukum di wilayah Kabupaten Nias Selatan tidak menganut prinsip tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan pada pidatonya bahwa, tidak ada ruang kepada para oligarki di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ada hanyalah membela kepentingan rakyat, kebijakan yang berpihak pada rakyat, karena sejatinya hukum yang tertinggi itu adalah menyelamatkan rakyat.

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya saat dikonfirmasi, lewat pesan WhatsApp, Minggu (7/02/2026) pagi, hingga berita ini ditayangkan belum ada respon.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: