Kejaksaan Negeri Nias Selatan Jelaskan Penanganan Dacil SD & SLTP
Medianias.ID _ Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan paparkan penanganan perkara pungli tunjangan guru Daerah Terpencil (Dacil) tingkat SD dan SLTP Kabupaten Nias Selatan, sampai saat ini belum ditemukan bukti yang kuat adanya perbuatan melawan hukum, Jumat (23/1/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan Edmond N. Purba, S.H.,M.H melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Lintong Samuel, S.H kepada awak media Jumat (23/1/2026). menjelaskan bahwa penanganan perkara pungli tunjangan guru Daerah Terpencil (Dacil) tingkat sekolah SD dan SLTP Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2024 dan 2025, sudah 40 orang sakti telah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh tim penyidik.
"Benar, kita telah memeriksa dan meminta keterangan Kepala Sekolah, Guru-guru dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dengan jumlah 40 orang. Dari keterangan ke empat puluh orang tersebut,tidak ada bukti kuat perbuatan melawan hukum adanya pungli tunjangan Dacil.
Mengenai bukti yang disampaikan oleh pelapor, setelah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan, bahwa itu adalah urusan utang piutang antara pelapor LN dengan kepala sekolah SD Negeri 078463 Tob Hill Kecamatan Umbunasi berinisial BH.
"Lintong menambahkan bahwa, penyidik dalam perkara ini telah menunjukkan hasil P-5 (Laporan Hasil Penyelidikan) kepada pelapor.
Terkait penanganan kasus ini, pihak Kejari Nias Selatan tetap berkomitmen, dan serius untuk penyelidikan perkara ini, tandas Lintong. (M¹)
