>

Pemkab Nias Selatan Abaikan Rekomendasi DPRD Nisel: Tentang Perbup 111


Medianias.ID _ Nias Selatan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan secara resmi telah melayangkan surat rekomendasi kepada Bupati Nias Selatan, pada tanggal 24 juli 2025. menyusul hasil Rapat Kerja Komisi I bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah, bersama Aliansi Pers.

Surat bernomor 100.1.4.4/1470/D/DPRD-NS/2025 tertanggal 24 Juli 2025 itu bersifat penting dan secara tegas memuat rekomendasi perubahan atau pencabutan sejumlah pasal dalam Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa. Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan resmi yang digelar pada Selasa, 11 Juni 2025.

Dalam surat itu, DPRD Kabupaten Nias Selatan menyampaikan tiga poin Rekomendasi: 

1. DPRD memerintahkan secara jelas agar Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melakukan perubahan atau peninjauan ulang Perbup Nomor 111 Tahun 2024 paling lama satu bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. DPRD menegaskan bahwa proses perubahan atau peninjauan ulang peraturan tersebut wajib melibatkan konsultan, tim ahli, serta unsur pers, demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap prinsip kemerdekaan pers.

3. DPRD juga merekomendasikan penambahan anggaran untuk uji kompetensi wartawan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan hukum yang berlaku.

Namun ironisnya, hingga berakhirnya 2025, rekomendasi resmi DPRD tersebut belum juga ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Sikap diam ini memicu sorotan tajam dari kalangan insan pers dan dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap lembaga legislatif daerah.

Aliansi Media Online yg tergabung di beberapa  lembaga Media, secara tegas mengecam sikap Pemkab Nias Selatan yang dinilainya abai dan tidak menghormati rekomendasi DPRD.

Menurut salah seorang perwakilan Media, Pidar Ndruru, mengatakan surat DPRD bukanlah sekadar formalitas administrasi, melainkan produk kelembagaan yang memiliki bobot politik dan hukum, sehingga seharusnya menjadi dasar utama dalam perumusan kebijakan pemerintah daerah.

“Surat rekomendasi DPRD itu sangat jelas dan tegas. Isinya meminta peninjauan ulang Perbup Nomor 111 Tahun 2024 serta pelibatan insan pers dan tim ahli. Namun sampai hari ini, pemerintah daerah mengabaikannya,” ucap pidar.

Sikap tidak responsif tersebut menunjukkan lemahnya komitmen Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam membangun kemitraan yang sehat, transparan, dan demokratis dengan media massa.

Pers adalah pilar keempat demokrasi. Sebagai mana diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 3 ayat 1 di sebutkan bahwa Pers mempunyai fungsi  Sebagai Media Informasi, Pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, Jika rekomendasi DPRD saja tidak digubris, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana keseriusan Pemkab Nias Selatan dalam menghormati lembaga legislatif dan kemerdekaan pers.

Pidar menegaskan, peninjauan ulang Perbup 111 Tahun 2024 tidak boleh lagi ditunda. Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret agar polemik tidak semakin meluas dan mencederai kepercayaan publik.

Kami mendesak Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia untuk segera bersikap terbuka, memanggil seluruh pihak terkait, dan menjalankan rekomendasi DPRD secara sungguh-sungguh. Pembiaran yang terus berlanjut hanya akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan hubungan pemerintah dengan pers,

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: