Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Medianias.ID _ Setelah menimbulkan polemik di masyarakat, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Prabowo meneken surat rehabilitasi itu pada Selasa (25/11/2025) sore, ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Pemberian rehabilitasi, sepertinya halnya amnesti dan abolisi, merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut, jelas Sufmi Dasco di kompleks Istana Merdeka, Selasa (25/11).
Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Selasa (25/11), dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Kasus ini menjadi sorotan karena salah satu hakim mengajukan perbedaan pendapat pada putusan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Sunoto menilai Ira Puspadewi cs seharusnya mendapat putusan lepas atau dibebaskan karena minim bukti melakukan korupsi.
Selain tak ada aliran dana, akusisi ASDP pada PT JN semata kebijakan bisnis yang jika dinilai tindakan korupsi akan menimbulkan ketakutan pada seluruh BUMN. Ira Puspadewi sendiri berkukuh bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.
Atas vonis tersebut, Ira lantas meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo. Lebih lanjut Dasco melanjutkan, pemberian rehabilitasi itu merespons aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPR.
DPR kemudian melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi, tambahnya.
"Kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ucapnya.
Hasil kajian hukum itu, lanjut Dasco, kemudian disampaikan kepada pemerintah
