Ketua KPU Bengkulu Selatan EO Tersangka Ketiga Dana Hibah Pilkada 2024
Medianias.ID _ Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan, EO, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. EO diduga menyimpangkan dana hibah penyelenggaraan KPU Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 25 miliar. Penetapan dan penahanan tersangka dibenarkan Pelaksana Harian Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian.
Bahwa penetapan tersangka berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Nomor: Prin694/L.7.13/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025 dan surat penahanan tersangka nomor: Prin696/L.7.13/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diterima KPU Bengkulu Selatan sebesar Rp 25 miliar bersumber dari APBD Bengkulu Selatan, ucap Denny saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).
EO dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
EO ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 6 November 2025 sampai 25 November 2025 di Rutan Kelas II B Manna. Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sebelumnya juga telah menetapkan dua orang tersangka lain, yakni mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan SR dan bendahara dana hibah AA, terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024.
