Kades Hilimaenamolo Ditahan Kejari Nias Selatan, Dugaan Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa
Medianias.ID _ Kejari Nias Selatan resmi menahan Kepala Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, berinisial AD, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp965 juta lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N. Purba, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Nias Selatan, Selasa (2/9/2025). Menyampaikan bahwa tersangka AD Resmi di Tahan, Kajari didampingi Kasi Intel, Alex Bili Mando Daeli, S.H., Kasi Pidsus, Samuel Lintong, S.H.
Kajari menjelaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-08/L.2.30/Fd.1/11/2024, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Print-08.a/L.2.30/Fd.1/02/2025, serta Surat Perintah Penyidikan Lanjutan II Nomor: Print-08.b/L.2.30/Fd.2/09/2025 tertanggal 2 September 2025.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AD telah diperiksa selama empat jam dengan 11 pertanyaan dari penyidik.
Edmond mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.2/197/ITDA/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp965.349.541,84. AD diduga melakukan penyalahgunaan DD dan ADD pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Modus yang digunakan masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.
Sudah menjadi kebiasaan dalam penanganan tindak pidana korupsi, jarang sekali pelakunya hanya satu orang. Karenanya, kami sangkakan pasal 55 ayat (1) KUHPidana. dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini, tegas Edmond.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana 1–20 tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
Kajari menegaskan pihaknya akan terus mendalami perkara ini dan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.