E.S Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Nisel Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan
Medianias.ID _ Kejari Nias Selatan kembali menetapkan tersangka dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan pada tahun anggaran 2016. Setelah melalui serangkaian pengembangan perkara, E.S, yang saat itu menjabat sebagai Sekdin dan sekaligus PPK pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kajari Nias Selatan, Edmon N. Purba, SH., MH, menyampaikan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Nias Selatan pada Senin (1/9/2025). yang Didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Alex Bili Mando Daeli, SH, dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Lintong Samuel, SH, Kajari menjelaskan bahwa penetapan E.S. sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan dan hasil pengembangan perkara yang telah dilakukan secara intensif.
Kasus ini bermula dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang mengindikasikan adanya Defisit kas pada Dinas Pendidikan Nias Selatan tahun 2016. Sebelumnya, bendahara pengeluaran dinas, Pianus Laowo, telah dinyatakan bersalah dan divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam kasus yang sama.
Namun, fakta yang terungkap dalam persidangan Pianus Laowo membuka jalan bagi penyidik Kejari Nias Selatan untuk melakukan pengembangan perkara dan menemukan keterlibatan pihak lain, yang kemudian mengarah pada penetapan E.S. sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka Rp1.184.928.535 (satu miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).
Atas perbuatannya, E,S. dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, E.S. juga disangkakan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU yang sama secara subsidiair. Pasal-pasal ini memberikan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Nias Selatan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap E.S. selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Teluk Dalam.
Kejaksaan Negeri Nias Selatan menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan wujud komitmen dalam memberantas korupsi.