>

DPRD Nias Selatan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung jawaban APBD Tahun 2024

 


Medianias.ID _ Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, ST memimpin Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 25 (dua puluh lima) orang Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan. Dalam sambutannya, Elisati Halawa, ST menyampaikan bahwa mekanisme pembahasan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD layaknya seperti mekanisme pembentukan Peraturan Daerah tentang APBD, APBD Perubahan ataupun Peraturan Daerah lainnya dimana telah melalui tahapan pembahasan tingkat pertama yang diawali dengan Penyampaian Nota Pengantar, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Penyampaian Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD. Proses selanjutnya adalah Pembahasan antar Komisi  - Komisi dengan OPD mitra kerjanya masing–masing. Proses ini diakhiri dengan proses sinkronisasi kembali oleh Badan Anggaran DPRD dengan TAPD Kabupaten Nias Selatan. Semua tahapan ini telah dilaksanakan mulai dari tanggal 05 Juli s/d 25 Juli 2025. Saat ini masuk pada tahapan terakhir yakni pembahasan tingkat kedua untuk mengambil keputusan terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024 dimana diawali dengan Laporan Badan Anggaran DPRD, Pemandangan Akhir Fraksi, dan Pendapat Akhir Bupati Nias Selatan.

Pada Laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, ada 29 (dua puluh sembilan) rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk dilaksanakan, diantaranya adalah: Penyediaan anggaran untuk pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran untuk OPD Satuan Polisi Pamong Praja, Penyelesaian LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Percepatan pelaksanaan kegiatan yang ada di DPA Dinas PUTR, Percepatan identifikasi aset daerah berupa mobil angkutan di Dinas Perhubungan, Penarikan mobil angkutan dari pengelola yang tidak taat membayar retribusi di Dinas Perhubungan, Peningkatan PAD, Penerapan PP Nomor 11 Tahun 2019, Adanya kerjasama yang baik antar Bidang di OPD Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kepemudaan Olahraga sehingga pelaksaan kegiatan lebih maksimal, dan lain sebagainya.

Berdasarkan Pemandangan Akhir Fraksi- Fraksi disampaikan sebagai berikut:

Fraksi PDI Perjuangan menerima dan mendukung agar Rancangan Perda ini dapat ditetapkan menjadi Perda. Fraksi PDI Perjuangan berharap capaian yang telah diraih dapat terus ditingkatkan serta menjadi motivasi bagi Pemerintah Daerah untuk semakin optimal dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan demi kesejahteraan seluruh masyarakat Niias Selatan.

Fraksi Partai Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda.

Fraksi PAN berpendapat dan bersikap menerima ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda dengan beberapa catatan, sbb: OPD lebih proaktif dan responsif dalam mengakses dan memanfaatkan anggaran dari pemerintah pusat, Ada beberapa OPD yang dinilai kurang produktif, tidak relevan dengan kebutuhan daerah saat ini dan disarankan untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja masing-masing dan mendorong Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi Partai Demokrat menerima dan menyetujui Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Fraksi Partai Gerindra menyetujui Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda dengan beberapa catatan yang harus diperbaiki, diantaranya: masalah mengatasi kebocoran PAD, masalah pengelolaan Dana Desa, pertanggungjawaban dan pencairan Dana Desa, rangkap jabatan aparat desa dan penerapan PP Nomor 11 Tahun 2019 supaya benar-benar dapat dilaksanakan, paling tidak untuk standard minimalnya.

Fraksi Kebangkitan Nurani menyetujui Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A. 2024. 

Sementara Fraksi Partai Nasdem tidak dapat mengikuti Rapat Paripurna ini karena sedang mengikuti agenda Partai diluar daerah.

Sementara itu, pada penyampaian Pendapat Akhir, Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Komisi-Komisi DPRD, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias Selatan yang telah melakukan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah  (TAPD) dan OPD Mitra Kerja, 

Bupati Nias Selatan juga menyampaikan terkait Pemandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD, Pemerintah Daerah menerima seluruh saran dan masukan untuk disesuaikan dan ditindaklanjuti. Terkait dengan LHP BPK-RI atas LKPD Kabupaten Nias Selatan TA. 2024, Bupati Nias Selatan juga menjelaskan bahwa sebagian besar telah ditindaklanjuti dan akan menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk segera menyelesaikannya sampai tuntas.

Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan melalui Bupati Nias Selatan mengucapkan Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan sehingga Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024 telah disetujui bersama menjadi Perda. Selanjutnya Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti proses ini paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penandatangan Nota Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan dengan DPRD Kabupaten Nias Selatan dan penandatanganan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Nias Selatan yang diserahkan kepada Bupati Nias Selatan, yang sebelumnya didahului dengan penyerahan Nota Persetujuan Bersama kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Selatan.

Turut dihadiri Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. YUSUF NACHE, ST., MM, perwakilan FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD serta Camat Lingkup Pemkab Nias Selatan. dan Pers.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: