>

Bukan Hoaks, PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka: Peluang Emas bagi Honorer yang Belum Lolos


MediaNias.ID
- Kerja keras para tenaga Non-ASN yang telah berjuang dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ini adalah kabar gembira yang telah lama dinantikan, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun lalu namun belum berhasil mendapatkan formasi.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, yang ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini.

Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah status kepegawaian tenaga honorer, sekaligus memastikan bahwa pengangkatan ASN dilakukan secara selektif dan sesuai prosedur.

Wisudo juga menegaskan bahwa proses pengusulan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari setiap instansi. Pengusulan ini wajib diajukan kepada Menteri PANRB melalui platform ASN Digital, lengkap dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani oleh PPK.

Proses rekrutmen ini memiliki tahapan dan jadwal yang ketat. Berikut adalah rincian jadwal penting yang harus diperhatikan oleh para pelamar dan instansi terkait:

  • 7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan formasi diajukan oleh masing-masing instansi pemerintah.
  • 21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan formasi secara resmi dilakukan oleh Menteri PANRB.
  • 22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu akan disampaikan kepada publik.
  • 23 Agustus–15 September 2025: Para calon pelamar PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
  • 23 Agustus–20 September 2025: Usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu diajukan oleh instansi.
  • 23 Agustus–30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu secara resmi dilakukan.

Wisudo Putro Nugroho kembali menekankan bahwa kesempatan ini sangat terbatas dan hanya berlaku bagi Non-ASN yang sudah terdata dan telah mengikuti seleksi PPPK tahun sebelumnya. "Gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya," tegasnya, seraya mengingatkan para pelamar untuk terus memantau informasi resmi dari BKN dan instansi terkait agar tidak ketinggalan jadwal.

Dibukanya rekrutmen PPPK Paruh Waktu ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian status kepada tenaga Non-ASN yang telah lama mengabdi.

Skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi yang fleksibel bagi instansi dengan keterbatasan anggaran, sekaligus memberikan jaminan kesejahteraan dan kepastian karir bagi para honorer.

Dengan adanya jadwal yang sudah ditetapkan, para Non-ASN yang memenuhi syarat kini memiliki panduan yang jelas untuk mempersiapkan diri. Ini adalah kesempatan nyata untuk meningkatkan status kepegawaian mereka dari honorer menjadi PPPK, membuka jalan menuju masa depan yang lebih stabil dan terjamin.

Program ini diharapkan dapat menjadi jembatan yang efektif untuk menuntaskan masalah tenaga honorer di Indonesia, selaras dengan semangat reformasi birokrasi yang terus digulirkan oleh pemerintah.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: