Diduga Korupsi, Bendahara Dinas PUPR Nisel Resmi di Tahan
Medianias.ID _ Kejari Nias Selatan resmi menetapkan dan menahan Matius Zagoto (MZ) Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka diduga melakukan pembayaran fiktif kegiatan pemeliharaan rutin yang merugikan negara lebih dari Rp 776 juta.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan Alex Billi Mando Daeli, SH, mewakili Kajari Dr. Rabani M. Halawa, SH, MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Nias Selatan, Teluk Dalam, Senin 7/7/2025.
Tersangka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak bulan Maret. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ujar Billi.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/12.30/Fd.1/07/2025, setelah penyidikan dinaikkan sejak 27 Maret 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/1.2.30/Fd.1/03/2025.
Billi menjelaskan, pada tahun anggaran 2024, Dinas PUPR mengalokasikan anggaran total lebih dari Rp 1,65 miliar untuk kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala jalan dan jembatan, yang dikerjakan secara swakelola dengan sumber dana dari DAU, Dana Insentif Fiskal (DIF).
Setelah selesai dikerjakan dan pembayaran dilakukan sesuai mekanisme, M.Z. diduga kembali mengajukan pencairan anggaran dengan cara memalsukan tanda tangan pejabat terkait dan dokumen administrasi, sehingga terjadi pembayaran fiktif.
Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebesar Rp 776.715.700, tegas Billi.
Audit itu dituangkan dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara Nomor: R-02/L.2.7/H.1.1/07/2025 tertanggal 1 Juli 2025.
Kejaksaan menjerat tersangka dengan ketentuan pidana korupsi, yaitu: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Tambahan: Pasal 9 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup, Tersangka telah ditahan di Lapas Kelas III Teluk Dalam guna proses penyidikan lebih lanjut. Ungkap Billi.