>


Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis di Banjarmasin, Vonis Seumur Hidup


Medianias.ID _ Majelis Hakim Pengadilan Militer Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kelasi Satu Jumran, Senin (16/6). Anggota Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada warga Banjarbaru, Juwita.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Letkol Arie Firtiansyah didampingi dua hakim anggota pada sidang agenda putusan. “Memidana terdakwa dengan pidana pokok seumur hidup,” ucap Hakim Arie. Majelis hakim juga memutuskan pemecatan Jumran sebagai anggota TNI.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair penuntut Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin. Penuntut menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jumran diketahui telah melakukan persiapan sejak Februari 2025. Berdasarkan jejak digital, terdakwa sempat melakukan pencarian cara menghilangkan barang bukti pembunuhan di internet.

Majelis juga menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan secara keji. Berdasarkan hasil visum, korban dicekik hingga menderita patah leher.

Pertimbangan memberatkan lainnya, Jumran dinilai tidak berterus terang sehingga menghambat jalannya persidangan.

Putusan penjara seumur hidup juga diberikan karena Jumran telah mencoreng nama baik TNI khususnya Lanal Balikpapan di mata masyarakat. Perbuatannya bertentangan dengan Sapta Matga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI.

Tak berbeda dengan tuntutan oditur, dalam putusan majelis hakim menyatakan tidak ada yang meringankan terdakwa. “Keadaan yang meringankan nihil,” kata Hakim Sri Kresno Haryo saat membacakan pertimbangan putusan.

Usai membacakan putusan, majelis meminta tanggapan terdakwa apakah menerima atau banding. “Pikir-pikir,” kata Jumran menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.

Majelis hakim pun memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa melalui penasihat hukum atau oditurat untuk menyatakan sikap terhadap putusan.

Selama persidangan, Jumran tampak tenang tanpa ekspresi. Dia berdiri tegak di tengah ruang sidang mendengarkan pembacaan vonis.

Sedang Oditurat Militer III-15 Banjarmasin selaku penuntut menyatakan menyatakan menerima putusan karena telah sesuai dengan tuntutan. Letkol Sunandi mengatakan pihaknya tidak akan banding.

Juwita ditemukan tergeletak tewas di tepi Jalan Trans Gunung Kupang Banjarbaru pada Sabtu 22 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 Wita. Di dekatnya tergeletak sepeda motor milik korban. Melihat kondisi korban, banyak kalangan terutama pihak keluarganya tak percaya Juwita menjadi korban kecelakaan.

Rabu (26/3/2025), Denpom Lanal Balikpapan mengumumkan penangkapan Jumran. Anggota Lanal Balikpapan itu pun diserah kan kepada Denpom Lanal Banjarmasin pada Jumat (28/3/2025) malam. Selain ditahan, Jumran ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Juwita dan menjalani pemeriksaan.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: