MK Diskualifikasi Semua Paslon Bupati Barito Utara, Pakar Pemilu: Tamparan Keras Bagi Penyelenggara Pemilu
Medianias.ID _ Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Demikian Amar Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu (14/5/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara Tahun 2024 ini diajukan Gogo-Hela setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan MK sebelumnya.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan bahwa Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Pihak Terkait) dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih. Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga. Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (Pemohon) dengan nilai sampai dengan Rp6.500.000 untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang, sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp19.500.000 untuk satu keluarga.
Mahkamah menilai, adanya hubungan “struktural” antara tim sukses dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 serta pola pembelian suara secara terstruktur yang dilengkapi dengan pengakuan saksi penerima maupun saksi yang menjadi bagian dalam peristiwa pembelian suara, telah menunjukkan adanya keterkaitan antara peristiwa pembelian suara tersebut dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2. Oleh karena itu, Mahkamah meyakini kebenaran adanya praktik money politics dalam bentuk pembelian suara (vote buying) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2. Hal ini dilakukan melalui para koordinator lapangan yang bertugas membagikan uang kepada calon pemilih sesuai dengan daftar nama yang telah ditentukan.
Menurut Mahkamah, praktik money politics yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak. Sehingga Mahkamah menilai, sekalipun terhadap 50 nama-nama penerima lainnya atau yang melihat maupun mendapat informasi pembagian uang sebagaimana yang didalilkan dan dibuktikan oleh Pemohon, serta 17 nama-nama yang didalilkan oleh Pihak Terkait sebagai penerima, yang tidak dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan, namun dalam batas penalaran yang wajar, praktik adanya pembelian suara yang melibatkan kedua pasangan calon pada PSU pemilihan kepala daerah Kabupaten Barito Utara diyakini kebenarannya.
Pengajar Ilmu Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara adalah tamparan keras bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tidak hanya itu, putusan MK merupakan pukulan telak bagi seluruh paslon yang didiskualifikasi dan partai pengusungnya.
Titi mengatakan, putusan MK sejatinya menekankan ketidakmampuan Bawaslu Untuk secara optimal dan kontekstual menggunakan kewenangannya dalam menangani laporan pelanggaran administratif politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif pada saat pelaksanaan PSU. Kata Titi melalui pesan singkat. Rabu 14/5/2025.