Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemerintah, Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta di Gratiskan
Medianias.ID, Jakarta _ Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah harus menggratiskan sekolah baik negeri maupun swasta mulai dari SD hingga SMP, Selasa 27/5/2025.
Putusan tersebut mengabulkan gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menuntut sekolah gratis. Adapun JPPI dan 3 pemohon yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Mereka meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya. Mereka mendaftarkan perkara tersebut dengan Nomor Perkara 3/PUU-XXII/2024.
Kemudian, perkara tersebut disidangkan oleh 8 Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo sebagai ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Suhartoyo di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta membacakan amar putusan tersebut Selasa 27/5/2025, Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan SD hingga SMP tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar negeri maupun satuan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Dalam sidang itu, Guntur menyampaikan, Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya.
Dikatakan oleh Guntur juga bahwa pembiayaan wajib belajar selama ini hanya difokuskan pada sekolah negeri. “Padahal, secara faktual banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta,” Ungkapnya.
MK juga menilai bahwa masih ada sekolah atau madrasah swasta yang selama ini menerima bantuan anggaran dari pemerintah seperti program BOS atau program beasiswa lainnya, namun tetap mengenakan atau memungut biaya penyelenggaraan pendidikan di sekolah masing-masing dari peserta didik.
Tak hanya itu, ada juga sekolah swasta yang tidak bersedia menerima bantuan anggaran dari pemerintah. Namun demikian, MK tak bisa melarang sekolah swasta memungut biaya pendidikan dari peserta didik sama sekali.
Di sisi lain, hingga kini kemampuan fiskal pemerintah untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dasar bagi sekolah atau madrasah swasta masih terbatas. Maka dari itu, MK menyampaikan, walaupun tak melarang sekolah swasta memungut biaya pendidikan, peserta didik tetap diberi kesempatan skema kemudahan pembiayaan tertentu oleh sekolah swasta.