>


Keppres Pemberhentian Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dengan Tidak Hormat di Tandatangani Presiden


MediaNias.ID _ Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres pemberhentian Katua KPU RI , Hasyim Asy’ari. Rabu 10/7/2024.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 itu tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyampaikan itu melalui pesan singkat kepada wartawan.

Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Ari Dwipayana.

Ari mengatakan, penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya pada Rabu 3/7/24. DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari dari posisi Ketua merangkap Anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila.

Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. 

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: