>


Manipulasi dan Pergeseran Perolehan Suara Caleg Yang di tuangkan di DA-hasil tingkat PPK

  


MediaNias.ID_Ketua partai politik  Persatuan Indonesia (PERINDO) Rendos Halawa dan Sekretaris Partai Gelora Novensius Duha, melaporkan dugaan kecurangan tentang perolehan hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat DPR-RI SUMUT II (Dua) Kecamatan Teluk Dalam, bertempat Kantor Bawaslu Jl.Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Minggu 3/3/2024.

Pada proses pleno terbuka rekapitulasi  hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Nias Selatan yang dilaksanakan di hall defnass yang dihadiri oleh saksi partai politik pada tanggal 2 Maret 2024.

Dimana hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Teluk Dalam tidak sesuai dengan data perolehan suara yang di peroleh dari C-Hasil ditingkat Pleno Masing-masing Desa,dan beberapa PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) lainya juga melakukan hal yang sama, dan diduga di backing oleh Oknum KPU dan Bawaslu ungkap Rendos Halawa.

Telah terjadi Manipulasi dan pergeseran perolehan suara salah satu caleg DPR RI dari Partai Demokrat Nomor urut 1 (Satu) pada C-Hasil yang kami peroleh, Nomor Urut 1 (satu) dari partai Demokrat dimaksud sebanyak 618 Suara, namun pada saat pembacaan DA-hasil oleh PPK Teluk dalam Menjadi 2968 Suara, sehingga terjadi penambahan suara sebanyak 2350 Suara, ungkapnya.

Menolak Penetapan Perolehan Perhitungan Hasil Suara DPR-RI ditingkat kabupaten nias selatan. Kami minta pihak BAWASLU kabupaten nias selatan untuk segera memproses  pelanggaran ini sebelum ditetapkan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara.

Kejadian ini merupakan tindak Pidana  pemilu yang patut diusut tuntas Bawaslu sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu, Ujar Ke dua Saksi.

Adanya tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan pemilu ini, tingkat PPK telukdalam dan PPK lainya yang kami duga telah berani menggelembungkan perolehan hasil suara, yang tidak sesuai dengan C-Hasil yang tertera pada Pleno Tingkat Desa.


Selanjutnya, Kami minta dengan Hormat agar C-Hasil dari tingkat desa dibuka sebagai pembuktian atas laporan kami, sehingga hasilnya dapat jelas dan terang benderang serta keadilan atas penyelenggaraan pemilu dibumi Nias Selatan dapat diterima oleh semua pihak berdasarkan Azas Kebenaran, fakta dan bukti aktual.

Pelanggaran dan Tindak Pidana pemilu ini juga telah kami Sampaikan pada saat Rapat Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan dan telah di Cantumkan, melalui D-Kejadian Khusus/ Keberatan dan di serahkan Kepada Komisioner KPU  dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: