>


7 Kepala Daerah mengajukan Gugatan terkait Undang Undang No 10 Tahun 2016,Tentang Pilkada Ke Mahkamah Konstitusi

  





Jakarta.MediaNias.id_Sebanyak 7 kepala daerah, di antaranya Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan Wali Kota Bogor Bima Arya, mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada tahun 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Sidang tersebut digelar di Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Rabu (15/11/2023). Para pemohon adalah kepala daerah yang terdiri dari Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, Wali Kota Tarakan Khairul.

Para pemohon menguji Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut, karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019, sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan.

Berikut ini bunyi Pasal 201 ayat 5 UU No 10/2016 tentang Pilkada:

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Para pemohon menilai mestinya memegang masa jabatan 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016. Para pemohon menilai mestinya masa jabatan kepala daerah tersebut terhitung dari tanggal pelantikan para pemohon.

Ketentuan UU a quo telah melanggar hak konstitusional para pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum. Para pemohon sebagai kepala daerah, harusnya mendapatkan kepastian, bahwa sebagai kepala daerah, mestinya memegang masa jabatan lima tahun sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016, yang dimulai dari tanggal pelantikan para pemohon, sesuai dengan Keputusan Pengangkatan para pemohon sebagai kepala daerah," kata kuasa hukum pemohon dari Visi Law Office, Donal Faris, saat membacakan permohonan di MK, yang disiarkan di YouTube MK, Rabu (15/11/2023).

Akan tetapi karena pemberlakuan Pasal a quo, kepastian untuk memegang masa jabatan selama lima tahun sebagai kepala daerah menjadi tidak lagi bisa diwujudkan. Karena ketentuan di dalam UU a quo sama sekali tidak mempertimbangkan dan memperhatikan waktu pelantikan para pemohon sebagai kepala daerah, dan tidak pula mengaitkannya dengan batas waktu penyelenggaraan pemungutan suara serentak nasional yang diselenggarakan bulan November 2024," katanya.

Diketahui Pemohon I, Gubernur Maluku Murad Ismail dilantik pada 24 April 2019, jika memegang masa jabatan 5 tahun, maka akan berakhir sampai 24 April 2024. Pemohon menilai dengan akan berakhirnya masa jabatan pada tahun 2023 sebagai akibat ketentuan Pasal 201 ayat 5 UU No. 10 tahun 2016 itu, maka masa jabatannya akan terpotong selama kurang lebih 4 bulan.

Sedangkan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak dilantik pada 13 Februari 2019, jika memegang masa jabatan 5 tahun, maka akan berakhir sampai 13 Februari 2024. Emil Dardak menilai dengan berlakunya Pasal 201 ayat 5 UU No. 10 tahun 2016 yang mengakibatkan berakhirnya masa jabatannya pada tahun 2023, menyebabkan masa jabatannya terpotong selama kurang lebih 2 bulan.

Sementara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Dedie A Rachim, dilantik pada 20 April 2019, jika memegang masa jabatan 5 tahun, maka akan berakhir sampai 20 April 2024. Namun dengan berlakunya Pasal 201 ayat 5 UU No. 10 tahun 2016, mengakibatkan berakhirnya masa jabatan Bima Arya dan Dedie pada tahun 2023, sehingga menyebabkan masa jabatannya terpotong selama kurang lebih 4 bulan.

Oleh karenanya para pemohon meminta MK menafsirkan tentang akhir masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada Tahun 2018, namun baru dilantik pada tahun 2019. Sebab sekalipun para pemohon terpilih pada Pilkada 2018, namun harus menunggu pelantikan pada tahun 2019 dengan jadwal pelantikan yang berbeda-beda. Hal ini terkait penyesuaian akhir masa jabatan para kepala daerah periode sebelumnya yang harus menjabat selama 5 tahun.



Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: