>

Perselisihan Berawal dari Air Siraman Tanaman, Saling Lapor Sama-sama Jadi Tersangka


Medianias.id. Nias Selatan _ Penanganan Perkara yang bermula dari aktivitas menyiram tanaman dan air yang menggenang di depan rumah berujung pada perkara  hukum. Polres Nias Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara. Jumat (5/6/2026). 

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Nias Selatan, Kamis (13/8/2026). Konferensi pers turut dihadiri Wakapolres Nias Selatan Kompol Mahyu Danil Noor dan Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi, SH. 

Kapolres menjelaskan, perkara tersebut berawal dari dua laporan polisi yang saling berkaitan, yakni LP/B Nomor 131/VI/2026 dan LP/B Nomor 134/VI/2026. Kedua laporan tersebut diproses secara beriringan dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, serta prinsip kesetaraan dalam penanganan perkara.

Dalam LP/B Nomor 131/VI/2026, penyidik menetapkan AG sebagai tersangka. Perkara tersebut ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nias Selatan.

Sementara itu, LP/B Nomor 134/VI/2026 ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nias Selatan. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan OG dan ILT sebagai tersangka. Keduanya disebut dalam konferensi pers sebagai pasangan suami istri.

Alfian menegaskan, perbedaan unit yang menangani kedua laporan tersebut bukan berarti terdapat perbedaan perlakuan terhadap para pihak. Pembagian penanganan dilakukan karena terdapat dua laporan polisi yang berkaitan dengan satu rangkaian kejadian.

“Karena ada dua laporan polisi berkaitan dengan satu kejadian, Kasat Reskrim membagi pendelegasian penanganan perkara. Yang satu oleh Unit Pidana Umum dan satu lagi oleh Unit Tipidter,” tegas Alfian.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Ahmad Fahmi menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika aktivitas menyiram tanaman kemudian dipersoalkan karena air disebut menggenang di depan rumah.

Persoalan yang awalnya berkaitan dengan air tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan hingga terjadi dugaan kekerasan. 

Rangkaian kejadian itu diketahui penyidik melalui sejumlah alat bukti, di antaranya rekaman CCTV yang diperoleh Polres Nias Selatan, keterangan para pihak dan saksi, serta hasil pemeriksaan medis.

Berdasarkan hasil visum, kedua pihak yang membuat laporan sama-sama mengalami luka, di antaranya luka lecet dan memar.

Setelah melakukan penyelidikan, gelar perkara, serta memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua perkara yang saling berkaitan tersebut.

Untuk LP/B Nomor 134/VI/2026, OG dan ILT disangkakan Pasal 262 subsidair Pasal 466 KUHP. Sementara AG dalam LP/B Nomor 131/VI/2026 disangkakan Pasal 466 KUHP.

Meski perkara telah memasuki tahap penetapan tersangka, Polres Nias Selatan masih membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan terdapat kesediaan dari kedua belah pihak. 

“Kami tidak menutup ruang dalam proses ini. Kalau ada hal-hal yang bisa kita upayakan, misalnya restorative justice menjadi solusi, alangkah lebih baik kita lakukan seperti itu,” jelas Alfian.

Menurutnya, Polres Nias Selatan juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara selaku pembina fungsi pidana umum untuk mendapatkan masukan terkait penanganan perkara tersebut.

“Kami mencoba sebaik dan seprofesional mungkin. Ini bukan final. Semoga dengan terbukanya kasus ini justru menjadi jalan terbaik untuk mencari solusi bagi kedua belah pihak,” ungkapnya.

Polres Nias Selatan memastikan kedua perkara tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice tetap terbuka apabila kedua belah pihak bersedia dan seluruh persyaratan hukum terpenuhi.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: