>


Miris! Mantan Ketua Bawaslu Nias Selatan,Menagih Utang SPPD Ke Bawaslu RI




MediaNias.id_Memperhatikan tembusan Surat Harapan Bawaulu,SE., MM (Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan periode 2018 - 2023) Pada tanggal 19 September 2023.terkait tidak dibayarkannya SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) mantan Ketua Bawaslu Nias Selatan dan beberapa staf Non ASN,dalam rangka menghadiri Undangan sidang PHP Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Perkara Nomor 59/PHP.BUP-XIX/2021,di Mahkamah Konstitusi dan undangan menghadiri sidang DKPP.

Harapan Bawaulu membenarkan bahwa sejak Tahun 2021 - 2023 saya telah bolak balik meminta agar uang SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) tersebut segera dibayarkan, saya mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Saya menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan di Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia Tahun 2021 serta menghadiri sidang DKPP tidak difasilitasi/di bayarkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu.

Menanggapi Surat Harapan Bawaulu,Bawaslu Republik Indonesia,telah memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,untuk segera membayar SPPD Mantan Ketua Bawaslu Kab.Nias Selatan periode 2018-2023,dengan nomor surat:1690/PW.09/SJ/09/2023. sampai saat ini belum di tindaklanjuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.Sumatera utara.

Melalui kuasa hukumnya Disiplin Luahambowo SH, menyampaikan bahwa sedang merampungkan laporan serta mempelajari keterpenuhan syarat formil dan materil serta saksi - saksi, selanjutnya kami akan menyambangi Aparat Penegak Hukum (APH), DKPP, Ombudsman, KASN dan Lembaga Terkait untuk menyampaikan laporan usai sholat Jumat, pada tanggal  6 Oktober 2023.

Syarat Formilnya Terlapor berstatus ASN dan Non ASN di Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, diantaranya Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut,Kabag, Bendahara Pilkada, Bendahara Pembantu Pengeluaran, Staf Pengelolaan Keuangan (2 Orang),Staf ASN Penerimaan Dokumen SPPD.

Sedangkan syarat Materil Hukumnya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Penghilangan Dokumen Negara (Dokumen SPPD), Pemalsuan Tanda Tangan dan Penggelapan Anggaran SPPD.Tentu kata kunci Buku Kas Umum dan Audit NPHD Pilkada Kabupaten Nias Selatan sebesar 15 Miliar rupiah.

Apabila tidak dibayarkan oleh Bawaslu maka Negara memiliki utang kepada klien saya,selanjutnya apabila negara menghadapi keadaan defisit maka klien saya sebagai warganegara yang baik,akan memberikan dengan sukarela tapi dengan syarat segala dokumen SPPD wajib dikembalikan kepada klien saya " Tetapi apabila telah disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi dan politik maka wajib diproses secara hukum.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: