>


Carut Marut,Perekrutan Panwascam,Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Nias Selatan di Laporkan Ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan


Medianias.id_Proses Perekrutan hingga pelantikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Se Kabupaten Nias Selatan yang telah berjalan beberapa waktu lalu menimbulkan banyak gejolak baik dikalangan para peserta Panwascam dan masyarakat,telah dilaporkan oleh Komunitas Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK) ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan  kamis,3 November 2022.

Ketua KOMAK, Azmen Hulu menyampaikan kepada awak media,sesaat setelah menyerahkan laporan di Kejari Nisel, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi dasar mereka untuk membuat laporan secara resmi.

Sejak pendaftaran dibuka,bawaslu menyampaikan 16 poin syarat pendaftaran yang wajib diikuti peserta calon panwascam" terang Azmen.

KOMAK menyampaikan 7 poin data sesuai investigasi yang mereka telah kumpulkan dan telah di sampaikan ke Kejari Nisel,sehingga mereka menduga Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten Nias Selatan harus bertanggung jawab atas carut marut proses perekrutan Panwascam di 35 Kecamatan Nias Selatan, karena penyalahgunaan wewenang

Dihari pelantikan 105 orang panwascam Sabtu lalu,kita melihat sendiri ada 59 orang yang diduga bermasalah dan bawaslu provinsi telah memerintahkan untuk menunda pelantikan" ungkap Azmen.

Sudah tau ada surat Bawaslu provinsi,malah kita lihat bersama,semua dilantik,padahal indikasi bermasalahnya jelas" tambah nya kemudian.

Aroma suap menyuap agar lolos menjadi Panwascam ini juga menjadi salah satu poin yang di masukan KOMAK dalam laporan mereka sebagai dasar Tindak Pidana Pencucian uang.

Di medsos dan beberapa media telah memuat berita tentang aroma suap menyuap ini,dan telah kita telusuri benar adanya"ungkapnya

Kita menyerahkan penuh kepada Kejari Nisel, agar laporan kami dapat diproses,untuk saksi saksinya sudah kita lampirkan semuanya dalam laporan,serta bukti lainya" tutup Azmen mengakhiri wawancara.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: