>


Perekrutan Calon Anggota Panwaslucam di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan di perpanjang hingga Oktober 2022.


Medianias.id_Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, jalan Saonigeho km2,jumat 30 September 2022.,Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Nias Selatan Sarso F. Sarumaha dan para Kasubbag di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melaksanakan rapat pelaporan hasil verifikasi administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan di lingkungan Kabupaten Nias Selatan,

Hasil verifikasi administrasi calon anggota Panwaslucam Tahun 2024, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyampaikan bahwa 30 Kecamatan di lingkungan Kabupaten Nias Selatan diberikan perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan,Hal ini disebabkan oleh keterwakilan 30% pendaftar perempuan belum memenuhi kuota sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tanggal 9 September 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Paniti Pengawas Pemilihan Kecamatan dalam pemilu Serentak 2024.

Adapun kecamatan yang diberikan perpanjangan masa pendaftaran adalah Kecamatan Amandraya, Aramo, Boronadu, Fanayama, Gomo, Hibala, Hilimegai, Hilisalawa’ahe, Huruna, Idanotae, Lahusa, Lolomatua, Lolowau, Maniamolo, Mazino, Mazo, Onohazumba, O’ou, Pulau-pulau Batu, Pulau-pulau Batu Barat,Pulau-pulau Batu Utara, Sidua’ori, Simuk, Somambawa, Susua, Toma, Ulu Idanotae, Ulunoyo, Ulususua, dan Kecamatan Umbunasi.



atas hasil laporan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu SE.,MM melaksanakan Rapat pleno penetapan perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslucam di Kabupaten Nias Selatan,dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan membuka pengumuman perpanjangan masa pendaftaran Calon anggota Panwaslu Kecamatan yang di mulai tanggal 02 s/d 08 Oktober Tahun 2022.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: