>


Calon Panwascam, Kabupaten Nias Selatan terindikasi bermasalah


Medianias.id_data yang berhasil dikumpulkan Medianias.id,sebanyak 103 orang yang  sudah Selesai seleksi wawancara pada penerimaan calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Nias Selatan terindikasi bermasalah ,karena masih adanya Peserta yang double Job yang tidak memiliki izin dari Bupati Nias Selatan,sebagaimana dengan surat Edaran Nomor;800/16167/Umum/IX/2022,Tentang Displin Aparatur Sipil Negara Jelang Pemilu Serentak 2024. Tim Sukses, (TS),Mantan Napi,Pecatan DKPP dan terlibat Partai Politik.(Sipol).


Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan,Harapan Bawaulu SE,MM.bersama dengan Komisioner pilipus F.Sarumaha.,Alismawati Hulu.bertepat di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan,jalan Saonigeho km 2,Senin 24 Oktober 2022,Menyampaikan bahwa terkait dengan Surat edaran Bupati Nias Selatan,tertanggal 16 September 2022. Segera di tindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang undangan,serta akan berkoordinasi dengan Pemda,Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Salah satu point pada surat Edaran Bupati Nias Selatan tertanggal 16 September 2022 yakni;yang ingin menjadi Panwaslucam,wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati,selaku pejabat Pembina Kepegawaian.

Ada sebanyak 210 peserta yang tes wawancara,dari 35 kecamatan,masing-masing 6 peserta yang lolos akan di tetapkan menjadi 3 orang untuk menjadi Panwascam di setiap kecamatan,sekabupaten Nias Selatan.

Sejumlah elemen masyarakat  berharap agar Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan,agar lebih selektif terhadap para Peserta Calon Panwascam,karena Pengawasan Pemilu adalah indikator Sukses tidaknya Pemilu yang Demokratis sesuai amanat Undang Undang.


Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: