>


Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang PKB Kabupaten Nias Selatan Di duga Ilegal

 


Medianias.id_Sekretaris DPC PKB Kabupaten Nias Selatan Legat Harita  SPd, menegaskan bahwa kegiatan Muscab DPC PKB Kabupaten Nias Selatan yang dilaksanakan di Gedung/Aula Olahraga  Kecamatan Lahusa, adalah ilegal dan bertentangan dengan AD/ART dan Peraturan Partai atau Kebijakan Partai,.

 Muscab DPC PKB Kabupaten Nias Selatan itu tidak melibatkan pengurus DPC PKB Kabupaten Nias Selatan yang sah sebagaimana SK DPC PKB Kabupaten Nias Selatan yang ditandatangani Ketua Umum Muhaimin Iskandar yang berakhir September 2022," kata Legat  Harita kepada Wartawan Sabtu (14/5/2022)

Dijelaskannya, sesuai ketentuan AD/ ART bahwa DPC PKB yang belum berakhir masa baktinya dilakukan penataan struktur dengan cara perubahan kepengurusan. 

Lebih lanjut Legat Harita S,pd menjelaskan, sebagai Sekretaris DPC PKB Kabupaten Nias Selatan yang sah, sesuai AD/ART dan Peraturan Partai atau Kebijakan Partai, maka Muscab DPC PKB Kabupaten Nias Selatan Yang dilaksanakan tanggal 13 Mei 2022, tersebut harus dianulir/dibatalkan karena tidak sesuai aturan Partai.(Cacat Hukum).

kami baru mengetahui kegiatan Muscab itu lewat media sosial. Karena sebelumnya, kami tidak pernah dihubungi oleh DPW PKB Sumut terkait Muscab DPC PKB Kabupaten Nias Selatan.

Anehnya lagi kegiatan Muscab DPC PKB Kabupaten Nias Selatan tidak satupun pengurus DPAC ( Dewan Pimpinan Anak Cabang ) PKB dari 35 Kecamatan,menghadiri acara Muscab tersebut, bagaimana mungkin bisa melaksanakan muscab tanpa dihadiri oleh Pengurus DPAC PKB yang sah. Apa itu namanya Muscab? 

Kami mendapatkan informasi lagi bahwa yang menghadiri acara muscab tersebut bukan pengurus partai PKB dari 35 Kecamatan. Tetapi masyarakat setempat yang diundang, dengan mengenakan baju partai, dan memakai sandal jepit yang seakan-akan acara itu adalah acara syukuran keluarga. 

Muscab Ini acara resmi untuk memilih pimpinan Partai PKB Kabupaten Nias Selatan bukan memilih pimpinan ranting.  

Hal ini dibenarkan oleh masyarakat setempat an. Am. Laia yang juga kader PKB, bahwa peserta muscab bukan Pengurus DPAC PKB dari 35 Kecamatan tetapi masyarakat setempat yang sengaja di ajak oleh Ketua terpilih JKL, makanya kehadiran mereka pada muscab tersebut seadanya saja, dengan memakai sandal jepit, kaos oblong,seperti mau acara syukuran keluarga. 

Ditambahkan Am. Laia bahwa saya adalah Ketua DPAC PKB Kecamatan Lahusa yang sah juga tidak diundang,begitu juga Ketua DPAC PKB yang lain dalam muscab tersebut.      

Oleh karena itu menurut Legat Harita S,pd bahwa pelaksanaan Muscab DPC PKB Kabupaten Nias Selatan adalah Ilegal dan cacat hukum. "PKB ini kan partai besar dan memiliki aturan partai sebagaimana diatur didalam AD /ART dan Peraturan Partai atau Kebijakan Partai. Masa Muscab di laksanakan menabrak aturan. Apakah pengurus DPW PKB Sumut dan calon Ketua DPC tidak faham organisasi PKB. bagaimana partai ini bisa mempertahankan nama besarnya jika pengurus DPW dan calon Ketua DPC nya tidak memahami, mempedomani AD/ART dan peraturan partai atau Kebijakan Partai.kegiatan Muscab DPC PKB Kabupaten Nias Selatan tersebut adalah penghianatan terhadap demokrasi dan etika politik yang selama ini dijunjung tinggi PKB," tegasnya.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: