>

Kepala Dinas pendidikan Sumatera Utara Diminta Evaluasi PLT Kepala Cabang Dinas pendidikan wilayah XIV, Polemik surat Kadis


Medianias.id _ terkait 95 ASN dan PPPK SMA-SMK di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan (Cabdis) Wilayah XIV yang tercantum dalam hasil screening aliran dana oleh PPATK kembali menjadi sorotan.

perhatian publik tertuju pada sikap Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIV, Sokhisibai Hia S.Pd.,MM. ketika awak media berupaya meminta klarifikasi mengenai tindak lanjut terhadap sejumlah guru yang tercantum dalam daftar tersebut.

Sokhisibai hia diduga menghindari awak media Medianias.id  Portibi.id dan Elangmasnews.com saat berkunjung di kantor Cabang dinas wilayah XIV untuk melakukan konfirmasi terkait surat Kepala dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara nomor 800.1.6.2/047/DISDIK/VIII/2026. perihal, Penyampaian hasil Screening aliran dana pada rekening ASN di lingkungan Pemprov Sumut oleh pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) tgl 06/08/2026. di Medan.

Hal itu terjadi pada Selasa (18/08/2026) sekitar pukul 10:30 Wib dikantor cabang dinas pendidikan wilayah XIV di jalan baloho indah kel. pasar telukdalam Nias Selatan. Saat itu awak media diminta untuk menunggu diruang kerja kasi SMK sesuai arahan PLT cabang dinas. Karena sebelumnya Sokhisibai hia sedang melayani tamu.

Namun setelah diingatkan kembali melalui Kasi SMK, sekitar pukul 12:00 wib, ternyata sokhisibai hia telah pulang tanpa ada pemberitahuan kepada awak media yg telah lama menunggu. akhirnya awak media pergi dengan rasa kecewa.

Menanggapi hal tersebut, Yakobo Duha S.Pd Selaku Ketua Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Nias Selatan mengecam keras atas perbuatan PLT Kepala cabang dinas pendidikan wilayah XlV, dan meminta Kepada Kepala Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk segera Mengevaluasi Jabatan Sokhisibai hia dari jabatannya.

"Kalau hal ini benar,kami minta Kadis pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Bapak Alexander Sinulingga S.STP, M.Si agar Mengevaluasi Sokhisibai hia, karena telah menutup diri atas keterbukaan informasi publik dan diduga menghalangi/membatasi pekerjaan pers, sebagai mana di amanatkan dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik di ancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 JT. Tegas Yakobo Duha kepada Redaksi Medianias.id pada Selasa 18/08/2026.

Selanjutnya apabila hal ini belum juga di klarifikasi oleh PLT Kacabdis pendidikan wilayah XIV, maka akan di tindaklanjuti kepada gubernur Sumatera Utara melalui Kepala dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.



Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: