>


KNPI Gunungsitoli Tuding RSUD Langgar UUD, Direktur: Mereka Nyinyir…


MediaNias.ID, Gunungsitoli – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Cabang Gunungsitoli Kariaman Zebua menuding manajemen Rumah Sakit Umum Gunungsitoli melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 28 huruf H.

Hal itu dikatakan Kariaman Zebua melalui akun Facebooknya dan juga kepada MEDIANIAS.ID lewat pesan singkat melalui WhatsAppnya, Kamis (9/9/2020).

“RSUD itu merupakan objek vital. Maka apapun bentuknya dan alasannya tidak ada istilah penutupan. Mereka telah melanggar UUD pasal 28 huruf H” ujar Kariaman.

Menurut Kariaman, seyogianya pihak manajemen RSUD Gunungsitoli tidak mengambil tindakan menutup pelayanan poli dan fisioterapi walau adanya tenaga medis yang sudah terpapar COVID-19. Denagn demikian pasien positif CIVID-19 bukan membaik melainkan semakin trauma.

Negara telah memberikan kewajibannya melalui anggaran besar dari pemerintah daerah setempat. Maka hak konstituen wajib dipenuhi.  “harus kuat melwan corona. Jangan ada kata penutupan. Anggaran sudah ada”.

Dihubungi terpisah, Direktur RSUD Gunungsitoli dr. Julianus Dawolo mengaggap hal itu sebagai bentuk nyinyir karena tidak paham dan merasa pintar.

“sudahlah, gak paham dia. Bukan dihentikan, tapi pembatasan. Dia itu nyinyir… gak paham dan merasa pintar saja” ujar Julianus berulang kali.

Menurut lelaki yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias itu, keputusan mereka mengalihkan pelayanan dari poli ke IGD untuk memutus rantai penularan COVID-19 baik epada tenaga medis dan juga kepada pasien yang tengah menjalani perawatan.

Dengan pembatasan pelayanan dan dialihkan ke IGD merupakan langkah yang tepat untuk memutus penularan. 

“Apa tidak ngeri, seminggu ini jumlah tenaga medis yang terpapar sebanyak 23 orang” kata Julianus.
Mereka itu meliputi 1 orang dokter spesialis, 3 orang dokter umum, 13 orang bidan-perawat, 1 orang analisis dan 5 orang manajemen. “Apakah hal ini dibiarkan terjadi?”.

Julianus menjelaskan, tenaga medis itu terpapar dari group jemaat GBI pasar Ya’awohu yang merupakan pasien C001 Kota Gunungsitoli sepekan yang lalu. Selain itu, adanya pasien yang berobat di RSUD Gunungsitoli yang tidak jujur pada riwayat perjalanannya serta menyembuyikan hasil rapit tes.

Oleh karena itu, Julianus berharap, saat ini yang dibutuhkan bukan soal nyinyir. Lebih baik seluruh sthackholder bahu-membahu sosialisasi kemasyarakat untuk pencegahan dan menaati protokoler kesehatan. Sehingga jika ada yang terkonfirmasi positif tidak ada penolakan. [ON]

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: