>


GERINDRA dan DEMOKRAT Beri Rekomendasi ke AROLI

MediaNias.ID, Gunungsitoli – Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (DPP Partai GERINDRA) dan Partai Demokrat (PD) telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Arosokhi Waruwu, S.H., M.H dengan Asaldin Gea (AROLI) untuk untuk menjadi bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Nias pada pemilihan 9 Desember 2020 mendatang untuk periode 2021-2024.

Oleh Ketua Umum DPP Demokrat H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.SC., MPA.MA menyerahkan langsung rekomendasi tersebut kepada Bapaslon AROLI di Jakarta yang didampingi oleh Ketua DPC Demokrat Kabupaten Nias Sokhiatulo Laoli yang juga sebagai Bupati Nias. Sementara DPP GERINDRA jauh sebelumnya mengeluarkan rekomendasi kepada Bapaslon ini.

“Hari ini kami sudah menerima rekomendasi dari DPP Demokrat yang diserahkan langsung oleh Ketum AHY” ujar Asaldin Gea kepada MediaNias.ID lewat pesan singkatnya (Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

Lelaki yang pernah menjadi Ajudan Prabowo Subianto itu mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada partai yang sudah mengeluarkan rekomendasi dan menjadi pertimbangan kepada lainnya.

“Rekom partai lainnya sedang proses” ujar mantan KOPASSUS itu.

Dihubungi terpisah, Bakal Calon Bupati Nias Arosokhi Waruwu, S.H., M.H membenarkan jika relah mengantongi kedua rekomendasi dimaksud dan berharap kepada masyarakat Kabupaten Nias dapat memilih mereka pada pemungutan suara (9/12/2020).

“Kami masih menunggu rekomendasi PDI Perjuangan, HANURA, PKPI dan beberapa partai lainnya” kata Arosokhi yang juga sebagai Wakil Bupati Nias itu.

Lanjut lelaki yang akrab disapa dengan Ama Jhon itu, setelah mendapatkan beberapa rekomendasi dari partai lainnya. Akan segera melaksanakan deklarasi dan pembentukan tim pemenangan untuk tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Dengan bekal 10 tahun menjadi Wakil Bupati Nias, dia yakin memimpin Kabupaten Nias untuk periode 2021-2024 lebih baik dari sebelumnya.

Pengamatan MediaNias.ID dari dua rekomendasi ini, maka telah melampaui batas minimal syarat mencalonkan diri dari jalur partai politik. Berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 maka syarat minimal 25 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Nias.

Jadi, saat ini jumlah anggota DPRD Kabupaten Nias periode 2019-2024 sebanyak 25 kursi. Dengan demikian minimal 5 kursi. Sementara AROLI sudah mencapai 9 kursi. Dari jumlah itu, jumlah anggota DPRD dari Partai Demokrat sebanyak 7 kursi dan GERINDRA sebanyak 2 kursi. [ON]

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: