>


Data Verfak Bapaslon Amburadul


MediaNias.ID, Idanogawo – Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Provinsi Sumatera Utara menilai data verifikasi faktual (verfak) berupa syarat dukungan yang telah diserahkan oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah dari jalur perseorangan di nilai amburadul. Terutama   pada desa-desa yang telah mekar sejak tahun 2012 yang lalu.

Hal ini disampaikan oleh Pengurus JaDi Sumatera Utara Divisi Data dan Media Informasi Elitinu Hura kepada MediaNias.Id, Kamis (2/7/2020) menanggapi hasil temuan pemantauan mereka selama verfak yang sudah dimulai sepekan ini.

“Hasil pantauan kami data yang diverifikasi oleh KPU Nias melalui PPS amburadul” ujar Elitinu dengan nada keras.

Lebih jauh dijelaskan oleh mantan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nias itu, hampir 80 persen di Kabupaten Nias data yang sudah diserahkan oleh Bapaslon dari jalur perseorangan baik dari Faigiasa Bawamenewi dengan Damai Jaya Mendrofa (FAADAMAI) maupun Enanoi Dohare dengan Yulius Lase (ENONIU) ke KPU Nias tidak sesuai dengan data penduduk di tahun 2020 ini.

Dibeberkannya, seperti pemantauannya selama beberapa hari ini di lingkungan Kecamatan Idanogawo, data penduduk Desa Otalua, masih dianggap sebagai penduduk Dusun IV Desa Biouti. Penduduk Desa Tigaserangkai masih termasuk di Desa Maliwa’a.

“Desa Biouti itu tinggal tiga dusun. Dusun empatnya telah mekar menjadi Desa Otalua” tutur Elitinu.
Elitinu merasa heran, apakah KPU Nias ataupun bapaslon yang tidak memfalidasi data itu. Sementara sejak tahun 2012 sudah berapa kali dilaksanakan pemilihan baik kepala daerah, gubernur, legislative maupun pemilihan presiden.  

“Dengan amburadulnya data ini. Yang dirugikan adalah Bapaslon itu sendiri” ujar Elitinu sambil berharap KPU Nias lebih transparansi dalam pelaksanaan verfak ini.

Dihubungi terpisah, anggota KPU Nias bidang Divisi Teknis, Iman Murni Telaumbanua bahwa pelaksanaan verfak data pendukung Bapaslon yang telah mereka terima tidak pernah diotak-atik. Seyogianya jika terdapat data masyarakat yang tidak berada dilokasi domisili berdasarkan dokumen maka Bapaslon atau timnya yang berupaya menghadirkan pendukungnya.

Keterangan foto: Elitinu Hura. Dokumen MediaNias.Id
“Kami turunkan data untuk verfak sdh sesuai, yaitu formulir B.1.1-kwk Perseorangan asli yang di input Bapaslon ke Silon, masalah nama pendukung tidak ada di lokasi/bukan penduduk desa tersebut maka nama2 tersebut disampaikan kepada LO Bapaslon untuk menghadirkan pendukung yg tdk dpt ditemui di wilayah tempat namanya tercatat untuk diverfak sampai masa akhir verfak 10Juli 2020, jika tidak dpt dihadirkan sampai masa akhir verfak maka status pendukung yg tdk dpt ditemu tersebut TMS/tidak memenuhi syarat” Pesan wanita yang sudah 7 tahun bekerja sebagai anggota KPU Nias itu melalui WhatShapp.
Namun, cukup disayangkan yang bersangkutan tidak bersedia memberikan data tentang jumlah fotokopi yang sudah diserahkan oleh Bapaslon FAADAMI dan ENONIU. “Sy tdk menyimpan datanya tp kedu Bapaslon sdh memnuhi syarat minimal 9.350 dukungan”.

Dan ketika ditanya sudah berapa data yang memenuhi syarat (MS) dan atau tidak memenuhi syarat (TMS) sejak verfak 27 Juni hingga 2 Juli 2020. Juga tidak bersedia memublikasikannya. “Mohon maaf km blum bisa mengpublikasikannya”.

Salah seorang mantan anggota DPRD Nias Darwis Zendrato menilai ketika KPU Nias kurang transparansi dalam pelaksanaan verfak ini ditengarai akan terjadi manipulasi jumlah yang MS dan TMS.

“Pengamatan saya, data yang sudah diterima KPU Nias dari Bapaslon ini tidak diketahui oleh si pemilik KTP. Maka jikalau saya sarankan, lebih baik KPU Nias menempelkan nama-nama masayrakat itu di masing-masing desa. Sehingga setiap individu yang merasa dirugikan bisa mengecek langsung” kata Darwis. [ON]

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: