>


KPU Nisel Sosialisasi Tahapan Pilkada 9 Des 2020

MediaNias.ID, Nias Selatan - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020. Dengan Tetap memperhatikan Protokol Covid-19
Sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Yonas Pasir Putih Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Jumat (19/6/2020).
Dalam acara itu, dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Nisel Ikhtiar Duha, Danramil Teluk Dalam Mayor Inf. Hatianus Zega, mewakili Kapolres Nisel, mewakili Danlanal Nias, Komisioner Bawaslu Nisel, Ketua dan Komisioner KPU Nisel, Pimpinan Parpol, Pengurus DPC Pemuda Pancasila Nisel, Pengurus BEM STIH – STKIP, dan STIE Nisel, dan Pengurus JaDI Nisel.
Mewakili Bawaslu Nisel, Philipus Sarumaha dalam sambutannya menyambut baik pelaksanaan sosialisasi terkait tahapan pelaksanaan Pilkada serentak pada bulan Desember 2020 mendatang.
“Kami dari Bawaslu Nisel menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini sebagai tahapan Pilkada di Nisel,” tukasnya.
Ia mengatakan bahwa pada pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, Bawaslu memberikan beberapa catatan kepada penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nisel karena akan menghadapi tantangan yang cukup berat.
“Beberapa tantangan itu seperti masalah kesehatan di tengah wabah pandemi Covid-19 ini, karena ini akan bermunculan potensi pelanggaran pemilu saat kampanye,” ucapnya.
Dari potensi tersebut, sambung dia, pihaknya telah mensurvey kerawanan Pilkada itu, dan pihaknya juga telah menegaskan bahwa di tengah pendemi Covid-19 ini, pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 tidak akan menurunkan kualitasnya.
Bupati Nisel dalam sambutannya diwakili oleh Sekda, Ikhtiar Duha mengatakan, dalam sosialisasi ini ada 13 item inti dari PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
Inti PKPU tersebut diantaranya, mulai dari pengaktifan badan adhoc, syarat dukungan, pembentukan PPDP, verifikasi faktual hingga penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Sekda berharap agar rasa kekuatiran, kecemasan tidak berlebihan di mata masyarakat di tengah pandemi ini, dan supaya para penyelenggara juga tetap menjaga Protokol Kesehatan.
“Mari kita tetap semangat, tangguh, dan sehat, dan mari kita tetap berdoa sehingga kita bisa melaksanakan Pilkada ini,” ajaknya.
Sementara, Ketua KPU Nisel Repa Duha, melalui sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan tahapan pemilu serentak di seluruh Indonesia, dimana di tengah pandemi Covid-19, tahapan Pemilu telah diundur kurang lebih 2 bulan, sebenarnya tanggal 23 September 2020 mendatang merupakan hari pemungutan suara.
“Suksesnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nisel, bukan hanya ada di tangan KPU, namun di tangan kita semua dan seluruh lapisan masyarakat. Jadi, dengan keluarnya tahapan ini, berarti sebagai tanda mulainya pelaksanaan Pilkada di Nisel,” pungkasnya.
Pada sosialisasi itu, turut dipaparkan jadwal tahapan Pilkada yakni pendaftaran Balon Cakada dimulai 4 – 6 September 2020, masa kampanye 26 September – 5 Desember 2020 dan Pemungutan suara akan berlangsung 9 Desember 2020.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: