>


Polres Nias Bekuk Wanita Miliki 61 Pil Ekstasi di KTV Binaka

MediaNias.ID, Gunungsitoli - Kepolisian Resort Nias, Sumatera Utara, berhasil membekuk seorang wanita terduga pengedar narkoba jenis ekstasi, Selasa (19/2/2019) malam.

Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sekitar 61 butir pil ekstasi.

Berdasarkan informasi sementara, penangkapan berawal saat tim gabungan Polres Nias melakukan razia di KTV Binaka, yang terletak di Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli.

Satu demi satu room KTV Binaka digeledah polisi. Alhasil, dari salah satu room polisi menemukan seorang pengunjung berjenis kelamin wanita yang memiliki 61 butir pil ekstasi.

Demikian kata seorang petugas kepolisian yang ikut melakukan razia, kepada awak media Rabu (20/02/2019) petang.

Menurutnya, wanita tersebut berinisial FN. "Iya bang, kemarin kami melakukan razia gabungan di KTV Binaka. Dan menemukan seorang pengunjung yang memiliki 61 butir pil ekstasi,” kata dia.

Sementara itu, di hari yang sama, melalui via telephone selular, Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan SH. S.IK, turut membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kemarin malam ada penangkapan terhadap pemilik pil ekstasi di KTV Binaka. Sabtu nanti kita konferensi persnya ya,” kata Kapolres. (Nosi)

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: