>


Mengedar Narkoba Jenis Ekstasi, EL Terancam 20 Tahun Penjara

MediaNias.ID, Nias - Polres Nias  berhasil membekuk seorang wanita pengedar narkoba jenis ekstasi, pada Selasa (19/2/2019) malam. Dengan barang bukti sekitar 61 butir pil ekstasi.

Hal ini di jelaskan Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan,S.IK,MH pada Konfrensi Pers di Mapolres Nias, Sabtu (23/02/2019). Bahwa penangkapan seorang wanita pengedar narkoba jenis ekstasi tersebut bernisial EL (24) berstatus janda warga Desa Lasara Banua Gea, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Saat EL melakukan transaksi disalah satu tempat hiburan di daerah Kota Gunungsitoli.Sesuai hasil temuan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. 48 butir pil berwarna coklat tua, 4 butir pil berwarna coklat, 9 butir pil berwarna merah jambu diduga narkotika jenis pil ekstasi, uang pecahan Rp. 100 ribu ,1 unit Handphone merek Samsung Galaxy J7 Pro warna biru, 1 unit handphone merek Samsung GT-1272 warna merah.

El dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider pasal 112 ayat 1 dan 2 dari undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: