>

Bupati Nias Selatan Sokhiatulo laia Pimpin Rapat Koordinasi Tanggap Darurat Bencana




​Medianias.id _ Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, Pimpin Rapat Koordinasi Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nias Selatan di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jl. Sorake Km. 5 Teluk Dalam, Selasa (11/8/2026).

Rapat koordinasi ini digelar menyusul bencana tanah longsor yang menerjang Desa Taluzusua, Kecamatan Siduaori, pada Sabtu (8/8/2026). Bencana tersebut memutus akses jalan utama sehingga mengganggu mobilitas warga, distribusi kebutuhan pokok, pelayanan pemerintahan, serta aktivitas perekonomian masyarakat di beberapa kecamatan terdampak.

Mewakili unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dandim 0213/Nias Letkol Inf. Indra Rukmana menegaskan kesiapan penuh jajaran Forkopimda untuk mendukung langkah penanganan darurat di lapangan.

Dalam arahannya, Bupati Sokhiatulo Laia menekankan pentingnya tindakan yang cepat, terpadu, dan terkoordinasi lintas sektor, "Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. BPBD bersama TNI, Polri, pemerintah kecamatan, dan desa harus terus memantau kondisi di lapangan guna mengantisipasi potensi longsor susulan," tegas Bupati.

Bupati juga menginstruksikan perangkat daerah teknis untuk segera memercepat pembersihan material longsor dan membuka akses jalan utama. Jika diperlukan, jalur alternatif yang aman harus segera disiapkan agar mobilitas warga dan penyaluran logistik pangan, obat-obatan, serta bahan bakar minyak (BBM) tetap berjalan lancar. Seluruh perangkat daerah diminta bekerja secara solid dengan pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas.

Berdasarkan hasil pembahasan dan arahan Bupati, Rapat Koordinasi Tanggap Darurat menyepakati 7 poin keputusan strategis:

1. ​Penetapan Status Tanggap Darurat & Kaji Cepat (Rapid Assessment): Menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor Kabupaten Nias Selatan dan menugaskan Tim Kaji Cepat (Dinas PUTR, BPBD, Bappeda, Dinsos, Dinkes, TNI, dan Polri) untuk memfinalisasi pemetaan kerusakan infrastruktur serta pemukiman warga.

2. ​Mobilisasi Alat Berat & Pembukaan Akses Jalan: Mendorong Dinas PUTR berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk memobilisasi alat berat (excavator dan loader) ke lokasi longsor di Desa Taluzusua serta titik bencana lainnya di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

3. Pengamanan, Rekayasa Lalu Lintas & Evakuasi: Menugaskan Satlantas Polres Nias Selatan, Kodim 0213/Nias, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP untuk mengalihkan rute ke jalur alternatif, memasang rambu peringatan bahaya, serta mengevakuasi warga yang berada di zona rawan longsor susulan.

4. Pemenuhan Logistik, Pangan & Bantuan Sosial: Menugaskan Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, dan PMI Nias Selatan untuk mendirikan dapur umum serta menjamin kelancaran distribusi bantuan bahan pokok bagi masyarakat di 6 kecamatan terdampak.

5. Pelayanan Kesehatan Darurat: Menugaskan Dinas Kesehatan dan RSUD Nias Selatan untuk menyiagakan Tim Medis Bergerak (Mobile Clinic), ambulans darurat, serta pasokan obat-obatan di wilayah terisolasi.

6. Keandalan Jaringan Listrik & Komunikasi: Menugaskan PT PLN (Persero) Cabang Nias Selatan, Dinas Kominfo, dan PT Telkom untuk memastikan jaringan listrik serta telekomunikasi di 6 kecamatan terdampak tetap berfungsi stabil.

7. Operasional & Pelaporan: Seluruh pergerakan operasional penanganan darurat dikendalikan secara terpusat melalui Posko Utama BPBD Kabupaten Nias Selatan dengan sistem pelaporan berkala kepada Bupati Nias Selatan. 

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: